Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran, di Serang, Banten, Sabtu, mengatakan setiap parpol peserta pemilu wajib memiliki rekening untuk dana kampanye. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
"Kami mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 agar segera membuka rekening khusus dana kampanye," katanya.
Menurut dia, mekanisme terkait pembukaan rekening ini partai politik cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Kota Serang.
Baca juga: KPU Serang gelar kirab pemilu 2024 demi tingkatkan partisipasi pemilih
Baca juga: KPU Serang gelar kirab pemilu 2024 demi tingkatkan partisipasi pemilih
"Prosesnya partai meminta surat rekomendasi ke KPU terkait pembukaan rekening dana kampanye untuk selanjutnya dibawa ke bank," katanya.
Ade mengatakan, setiap parpol hanya diperbolehkan memiliki satu rekening khusus untuk dana kampanye, yang nantinya digunakan sebagai dana sumbangan yang diterima oleh parpol untuk kampanye.
"Setelah pembuatan rekening, akan ada laporan ke KPU dan KPU akan menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit. Pembuatan rekening harus dilakukan sebelum daftar calon sementara (DCT) ditetapkan," katanya.
Ade mengungkapkan parpol di Kota Serang sudah mulai meminta rekomendasi pembuatan rekening sejak bulan Agustus 2023. Selain itu, KPU Kota Serang juga terus melakukan sosialisasi kepada setiap parpol untuk segera membuat RKDK.
"Sebagian besar parpol belum membuat rekening. Yang sudah membuat baru PKS, yang meminta rekomendasi ada Partai Buruh, Partai NasDem, Partai Ummat, dan PAN," katanya.