Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Penny K Lukito mengungkapkan obat ilegal tersebut diketahui dari CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat dengan berat keseluruhan sebanyak empat ton lebih dengan rincian 200 Karton, 100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton, 200 Pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton, 48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton, 30 Pcs.
Produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam menindaklanjuti temuan tersebut, pada 2 Agustus 2023, BPOM melakukan operasi penindakan sebagai pengembangan kasus ke sarana lainnya yaitu ruko JNE, ruko samping ekspedisi di Depok, dan JNT Serpong.
Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul) sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Soekarno Hatta gagalkan penyelundupan 34.222 ekor benih lobster
Atas temuan kasus tersebut, pihaknya menyangkakan tersangka berdasarkan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan terhadap kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau nomor izin edar, terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.
Hal ini sesuai Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Petugas Bandara Soekarno Hatta pergoki warga Kenya seludupkan 5,1 kg sabu
Bea Cukai Soetta gagalkan penyeludupan 4,8 ton obat ilegal ke Uzbekistan
Rabu, 9 Agustus 2023 18:32 WIB