Tangerang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Pasar Kemis, Riska Amelia melakukan Penyerahan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Pada Hari Rabu, 31 Mei 2023 bertempat di kediaman korban yang masih tinggal bersama orang tua di Perumahan Pondok Sukatani Permai blok E-05/21 Sukatani Rajeg
Pasar kemis.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Mengunjungi Ke PO.Cipta Karunia Guna Mempererat Hubungan Kemitraan
Kecelakaan terjadi pada Senin, 8 Mei 2023. Sebelum meninggal dunia, korban mendapat perawatan di RS Fatmawati Jakarta. Adapun Survey ahli waris sebagai bentuk keabsahan penerima santunan sesuai Undang – undang No. 34 Tahun 1964.
“Kecelakaan lalu lintas terjadi di jl. TB Simatupang tepatnya di perempatan pertanian wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan”, Ujar Riska. “Korban selaku pengendara Sepeda Motor yang bertabrakan dengan kendaraan minibus tidak dikenal dan melarikan diri dan kemudian motor yang dikendarai Adi terjatuh, Santunan meninggal dunia kami serahkan kepada ibu Esti selaku ibu dari korban,” tambahnya.
Kecelakaan lalu lintas menduduki peringkat atas sebagai pembunuh terbesar di Indonesia dengan korban usia 15 sampai 25 Tahun. Safety Riding Campaign salah satu nya dengan membuat konten edukatif juga selalu digalakkan di media online dan media sosial.
Jasa Raharja bersama Kepolisian Republik Indonesia menggalakkan safety riding guna mengedukasi pengendara bermotor agar lebih waspada serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Tentunya kejadian ini merupakan evaluasi bagi kita bersama untuk menekan angka korban kecelakaan rentang usia muda serta PR besar bagaimana pesan dari safety riding tersebut sampai ke masyarakat guna mencegah tinggi nya angkat kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas," jelas Riska.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi.
Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Pasar Kemis, Riska Amelia
Hastuti Retnowulan juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- tutur Hastuti.
Selain itu ibu Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
Seorang Remaja Meninggal Dunia Setelah Mengalami Kecelakaan Saat Mengendarai Sepeda Motor
Kamis, 1 Juni 2023 12:41 WIB
Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Pasar Kemis, Riska Amelia