Tangerang (ANTARA) - Penanggung Jawab SAMSAT Cikokol Ahmad Arif petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten lakukan kunjungan ke PO. Cipta Karunia yang berdomisili di Jl. Halim Perdanakusuma, Kecamatan Benda Kota Tangerang, Selasa (30/5/2023).
Kunjungan petugas Jasa Raharja tersebut dalam rangka kegiatan CRM (Costumer Relationship Management) yang bertujuan untuk mempererat hubungan dengan para pemilik jasa angkutan umum khususnya di wilayah Tangerang Banten.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Lakukan Kunjungan Ke PO. Mitra Duta Sejati Guna Mempererat Hubungan Kemitraan
Pada kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja disambut baik oleh para pemilik perusahaan angkutan tersebut. Pada kesempatan tersebut Arif menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha jasa angkutan kepada pengusaha jasa angkutan.
Selain itu, Arif juga menghimbau kepada pemilik agar seluruh armada yang beroperasi telah lunas IWKBU, hal ini agar memastikan seluruh penumpang yang menaiki angkutan miliknya dalam jaminan UU 33.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari ongkos angkut yang dibayarkan penumpang yang selanjutnya pengusaha angkutan berkewajiban menyetorkan kepada Jasa Raharja.
Hastuti juga menambahkan "kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang Raya”.
Jasa Raharja Tangerang Mengunjungi Ke PO.Cipta Karunia Guna Mempererat Hubungan Kemitraan
Kamis, 1 Juni 2023 12:30 WIB
kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otob