Tangerang (ANTARA) - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Daon Tepatnya Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Hari Sabtu Pada Tanggal 22 April 2023 Pukul 21:30.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi B-3643-NIU dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi B-4875-BDP dan kendaraan Mini Bus Toyota Rush Nomor Polisi A-1540-YU. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Adinda Putri Kurniawan usia 15 Tahun yang beralamat di Perumahan Griya Tangerang Asri Rt 001/007 Ds. Daon, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang Bernama Iin Nuraeni melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000,- kepada Orang Tua sebagai ahli waris yang sah.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat, ujar Hastuti.