Cilegon (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Fathoni, Jumat (31/3/2023), korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Merak Cilegon tepatnya di Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Grogol Kota Cilegon, yang terjadi pada hari Rabu, 28 Maret 2023.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di Kediaman korban untuk menyampaikan bela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.
Baca juga: Jasa Raharja Banten lakukan jemput bola korban meninggal kecelakaan pejalan kaki di Cilegon
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu Sariyah selaku Istri korban yang berada di Grogol, Kota Cilegon.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Nurochman.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 31 maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto