Cilegon (ANTARA) - Mendapatkan informasi dari Unit Laka Lantan Polres kota Cilegon perihal kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 Pukul 06.15 WIB. Dimana diketahui kecelakaan tersebut melibatkan pejalan kaki yang sedang berjalan diserempet sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya, akibat kecelakaan tersebut pejalan kaki atas nama Hunenah mengalami luka – luka kemudian di evakuasi ke RSUD Cilegon, namun korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.
Baca juga: Rivan A. Purwantono Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Periode 2022-2025
Kamis, 30 Maret 2023 Petugas Jasa Raharja Samsat Cibeber Cabang Banten Roy Chandra bergegas mendatangi kediaman korban yang beralamat di lingkungan Karotek kelurahan Kalitimbang kecamatan Cibeber Kota Cilegon dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan langsung diterima oleh anak – anak korban. Pada kesempatan tersebut Roy juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Saldhy.