Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten mengimbau calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah ini harus terdaftar pada jalur perusahaan yang resmi dan tidak ilegal.
"Kami hanya mencatat TKI yang terdaftar saja dan tidak memiliki data TKI ilegal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak H Maman SP di Lebak, Jumat.
Baca juga: Polres Lebak ringkus perampokan minimarket Alfamart
Baca juga: Polres Lebak ringkus perampokan minimarket Alfamart
Pemerintah Kabupaten Lebak kerapkali melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat jika bekerja ke luar negeri harus perusahaan yang terdaftar dan resmi,karena bisa melindungi para pekerja migran.
Disnaker Lebak juga menjalin kerjasama dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi di antaranya PT Sriti, PT Sriti Lukma Lestari dan PT Bakti Persada Jaya.
Namun, pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi tidak ada untuk asisten rumah tangga, tetapi formasinya bekerja sebagai penjaga toko, salon kecantikan dan bengkel.
"Kami minta masyarakat jika mau bekerja ke luar negeri, sebaiknya menempuh jalur PJTKI resmi," katanya menjelaskan.
Menurut dia, masyarakat Kabupaten Lebak yang banyak pekerja migran itu tersebar di Kecamatan Sajira, Malingping, Cipanas, Curugbitung, Maja dan Wanasalam.
Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 39 pekerja migran terdiri dari 28 perempuan dan 11 laki-laki asal Kabupaten Lebak berangkat ke luar negeri yakni Arab Saudi, Hongkong, Brunei, Taiwan, Korea Selatan, Jepang dan Singapura.
Mereka pekerja itu ditempatkan sebanyak 30 orang sektor formal dan sembilan orang non formal serta kebanyakan ke Arab Saudi.
"Kami sangat terbantu adanya kerja sama dengan PJTKI itu untuk penyerapan tenaga kerja," katanya menjelaskan.
Ia menyebutkan, pihaknya juga terus mengoptimalkan pengawasan dan pemantauan untuk melindungi pekerja di luar negeri guna mencegah tindakan kekerasan fisik dan potensi pengabaian kontrak perjanjian kerja.
Saat ini, menurut Maman, kontrak perjanjian kerja bagi para tenaga kerja itu mencakup persetujuan gaji hingga penerimaan hak-hak lainnya, termasuk tunjangan dan asuransi.
Dengan demikian, apabila terjadi kekerasan fisik hingga pengabaian kontrak tersebut, maka pemerintah daerah siap melindungi warganya dengan membuat pengaduan.
Pengaduan itu nantinya disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kami tetap menjalin hubungan dengan pekerja asal Lebak yang ada di luar negeri melalui Group Whatsapp PMI Sukses untuk perlindungan," katanya.