Serang (ANTARA) - Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat malam.
Pelantikan Nana Supiana sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 52 tahun 2025 Tentang Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Penjabat Gubernur Banten A. Damenta mengatakan dengan pelantikan tersebut, Nana Supiana dapat segera menjalankan tugasnya dalam kewenangan yang lebih strategis.
“Dan dengan demikian, dengan statusnya dari Plh menjadi Pj, dan bisa mempunyai kewenangan strategi sesuai dengan Perka BKN (Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara),” kata Damenta.
Baca juga: Indeks SPI Pemprov Banten di 2024 naik jadi 71,21 poin
Terutama di masa transisi menuju pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif, Damenta mengatakan banyak hal yang akan dikerjakan bersama Penjabat Sekda Banten dengan kewenangannya yang luas.
Disamping itu, Damenta juga melaksanakan pengukuhan Pejabat Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Sebanyak lima pejabat tinggi dikukuhkan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Diantaranya Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Komarudin; Asisten Pembangunan Perekonomian dan Pengadaan Setda Provinsi Banten M. Yusuf;; Kepala Biro Lemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Gunawan Rusminto.
Kemudian Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Setda Provinsi Banten Soerjo Soebiandono, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten Beni Ismail.
Baca juga: Pemprov Banten terapkan sistem merit pada manajemen ASN
Damenta mengatakan dengan kegiatan tersebut, pihaknya melakukan perbaikan terhadap struktur organisasi, dan bersiap mengisi kekosongan jabatan dengan 30 ASN eselon II dan 2.901 ASN eselon III dan IV.
“Supaya beriringan bersama, sehingga terisi semua. Sehingga nanti pas ketika Gubernur terpilih sudah dilantik, organisasi tinggal jalan,” ujar dia.
Dalam acara pelantikan dan pengukuhan tersebut, Damenta menghadirkan Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, untuk memastikan tidak ada maladministrasi dan sesuai persetujuan Kepala BKN.
Baca juga: Kebenaran sertifikat HGB-SHM pagar laut Tangerang disebut perlu diuji
Haryomo mengatakan BKN kini memiliki fungsi melakukan pengawasan sistem merit. Untuk mempercepat pengawasan sistem merit, jabatan-jabatan yang kosong harus diisi.
“Nah, kaitannya dengan pelantikan PJ sekda ini kebutuhan organisasi yang sangat berdesak. Tadi saya diberitahu pak gub kalau itu hanya Plh kemarinnya akan terbatas. Nah, harapannya dengan diangkatnya PJ ini beliau akan mempunyai kekuatan kewenangan penuh untuk bisa menjadi pejabat yang berwenang di Provinsi Banten,” kata dia.
Selain itu dengan adanya manajemen talenta, akan mempercepat pengisian jabatan di Provinsi Banten.
“Nah, dengan adanya manajemen talenta ini nanti Insya Allah kalau ada kosong, pengisiannya segera dan cepat. Ini adalah manajemen talenta,” kata Haryomo.
BKN juga telah melakukan analisis, sesuai dengan Pertek (Pertimbangan teknis) di BKN bahwa pejabat yang dilantik tidak terkait pelanggaran pada perundang-undangan.
Baca juga: BKD Banten berhentikan 10 ASN lakukan pelanggaran berat hingga pidana