Serang (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Banten mendukung penuh putusan tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Agus bin Suta (30) atas pembunuhan berencana anak kandungnya berusia 3 tahun di Ciomas, Kabupaten Serang.
"Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten sepenuhnya mendukung pertimbangan majelis hakim, yang menyatakan tidak ada keadaan meringankan bagi terdakwa," kata Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan dalam keterangannya di Serang, Jumat.
Hendry mengatakan bahwa tindakan terdakwa mencerminkan hilangnya empati, kontrol moral, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Perbuatannya juga mencederai peran orang tua sebagai pelindung anak.
"Kami mendukung penuh putusan ini, mengingat perbuatan terdakwa adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi anak dan nilai-nilai kemanusiaan," kata dia.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan anak kandung di Serang dituntut 14 tahun penjara
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menilai kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dan hak dasar anak untuk hidup.
"Hukuman mati atau hukuman seumur hidup adalah vonis yang tepat untuk pelaku kejahatan berat terhadap anak, terutama dalam lingkup keluarga. Selain memberikan efek jera, langkah ini menegaskan bahwa hukum berpihak pada anak sebagai pihak paling rentan," ujar Hendry.
Selain itu, tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, khususnya istri pelaku yang kehilangan anaknya, serta kakak korban yang kehilangan adiknya selama Komnas PA Banten mengawal kasus ini.
Komnas Perlindungan Anak Banten menekankan pentingnya keluarga sebagai institusi pertama dan utama dalam melindungi anak.
"Tragedi ini menjadi pengingat akan perlunya pencegahan melalui pendidikan hak anak, penguatan nilai-nilai keluarga, dan pengawasan terhadap keluarga dengan risiko tinggi," kata Hendry.
Baca juga: Penusuk ayah dan nenek di Cilandak Jaksel akui dapat bisikan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada hari Kamis (23/1) memvonis Agus (29) terdakwa kasus pembunuhan terhadap putri kandungnya, NL (3), dengan hukuman mati. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Agus merupakan terdakwa pembunuhan anaknya yang masih balita pada tanggal 18 Juni 2024. Saat itu Agus tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa terbangun dan melihat istri dan anaknya tertidur pulas. Seketika juga muncul di benak Agus untuk menghabisi nyawa anaknya.
Setelah membunuh anaknya, terdakwa melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus ditangkap oleh polisi beberapa jam setelah kabur.
Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.
Agus juga sempat kabur dari sel Polresta Serang Kota pada tanggal 25 Juli 2024. Dia kabur sekitar pukul 06.20 WIB ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.
Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh polisi di wilayah pegunungan, Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Baca juga: Polisi Tangerang bekuk pembunuh wanita di pinggir Kali Cisadane