Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, menilai bahwa pelaporan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari kontrol sosial.
"Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial. Kami ingin tuntaskan masalah ini setransparan mungkin secepat mungkin dapat dituntaskan," kata Nusron di Tangerang, Jumat.
Dia menganggap, bahwa aduan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait SHGB pagar laut adalah sebuah energi dan dukungan kepada pihaknya dalam mengusut tuntas polemik pagar laut tersebut.
Baca juga: Menteri ATR tinjau luasan SHGB pagar laut di Pakuhaji Tangerang
Kendati demikian, pihaknya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan mendukung dan berterima kasih atas partisipasi untuk mengawal percepatan penuntasan permasalahan pagar laut itu.
"Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat ingin menuntaskan masalah ini dengan secara setransparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih," ungkapnya.
Nusron juga bilang, bila jajarannya saat ini akan terus fokus menyelesaikan terkait dugaan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut yang dimiliki anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, yakni anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
"Tentunya di level kami ya kewenangan kami. Yang lain ya kewenangan lembaga yang lain. Karena ini kan kami tidak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri," kata dia.
Baca juga: Pejabat kantor pertanahan Tangerang jalani pemeriksaan soal pagar laut
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/01).
Boyamin berpandangan bahwa laut tidak bisa disertifikatkan sehingga dirinya menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.
"Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN cabut SHGB pagar laut milik PT IAM
Boyamin juga mengatakan bahwa laporannya dibuat sesuai dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang menyebut ada cacat formil dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materiil. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," ujarnya.
Ia pun berharap laporannya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tersebut.
"Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga," kata Boyamin.
Baca juga: Menteri Nusron akui berdebat dengan kades soal legalitas SHGB pagar laut