Serang (ANTARA) - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan bahwa informasi terkait adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, perlu diuji kebenarannya.
“Itu yang baru kita uji dulu, kita uji kebenaran informasinya,” ujar Nana di Serang, Senin.
Nana mengatakan pihaknya mengupayakan agar mendapatkan informasi primer tentang luas wilayah yang sudah terdapat HGB-SHM.
Baca juga: TNI AL bersama warga bongkar pagar laut di perairan utara Tangerang
Sementara itu, ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengecek langsung pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.
Nana juga mengatakan Pemprov Banten lebih mengedepankan kehati-hatian dalam menanggapi pencabutan pagar laut Tangerang. Kemudian, menunggu arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Tentu ya, kerja-kerja ini harus kita pastikan juga, tidak ada pelanggaran juga. Pemprov tidak mau melanggar aturan. Baik itu yang menyangkut perdatanya, pidananya, kita tunggu,” kata dia.
Saat ini, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pihaknya mengkonsolidasikan semua fungsi-fungsi tugas, guna memastikan semua pihak mendapat keadilan.
“Tidak ada yang dizalimi, tidak ada yang merasa diabaikan, karena pemerintah dan negara hadir untuk semua, berdiri di semua. Tentu berpatokan pada aturan perundangan-undangan, itu kuncinya,” ujar Nana.
Baca juga: Pembongkaran pagar laut di Tangerang ditargetkan tuntas 10 hari
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.
Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.
Baca juga: Menteri Trenggono perintahkan bongkar pagar laut Tangerang 2x24 jam