Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten meringkus terduga perampok minimarket Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung - Pandeglang KM 12 tepatnya Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung, Lebak pada pertengahan Januari 2023.
Baca juga: Polres Lebak tangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur
Petugas bekerja keras untuk mengungkapkan perampokan terhadap karyawan minimarket Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung - Pandeglang KM 12 tepatnya Desa Cibuah Kabupaten Lebak.
Pengungkapan itu berawal dari pengembangan kasus perampokan sebelumnya pada tahun 2020 di minimarket Alfamart yang sama di Cibuah berhasil diringkus beberapa pelaku kejahatan.
Selain itu juga ada salah satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dikaitkan dengan kejadian pada pertengahan Januari 2023.
Setelah adanya laporan kejadian perampokan tersebut maka tim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta didapati ada kesamaan ciri-ciri dari pelaku melalui video rekaman CCTV.
Selanjutnya, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pengejaran selama kurang dari dua pekan dan berhasil pelaku MF di Cipanas Kabupaten Lebak.
Modus pelaku MF melakukan perampokan dengan kekerasan target toko-toko dan waralaba dengan cara melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada para karyawan minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci kasir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah baju kaos berwarna hitam yang bertuliskan "Andong Jogja", 1 celana jeans panjang berwarna hitam, 1 jaket parasut berwarna biru dongker dengan bertuliskan "Person's Maison Blue", 1 pasang sepatu berwarna abu abu dengan bertuliskan "Dior", satu bilah golok.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan petugas meringkus pelaku perampokan minimarket Alfamart itu di kampung halamannya di Cipanas dan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api karena melakukan perlawanan dan akan kabur.
Pelaku MF ini merupakan tesidivis dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah empat kali melakukan tindak pidana yakni pada Maret 2017 sampai April 2017 melakukan penjambretan di Mangga Dua Jakarta Utara, Juli 2019 merampok di Tambora Jakarta Barat, Agustus 2020 di Toko Alfamart di Rangkasbitung, dan Januari 2023 di Toko Alfamart yang sama di Cibuah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.