Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban PS (15).
"Pelaku berinisial E (20) warga Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles, Lebak," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Kamis.
Baca juga: Sempat lari, pelaku terduga penagih utang digelandang polisi
Baca juga: Sempat lari, pelaku terduga penagih utang digelandang polisi
Penangkapan terhadap pelaku E itu setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Lebak.
Pelaku saat ditangkap di tempat kediamanya tidak melakukan perlawanan.
Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban PS (15) warga Desa Prabugantungan, Kabupaten Lebak.
Pencabulan dan persetubuhan terjadi pada 2021 pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kampung Kadubeureum Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles.
Pelaku E dan Korban PS sebelumnya berpacaran dan sering melakukan video call, namun ternyata tersangka diam-diam melakukan screen shot video call yang dia lakukan dengan korban.
Selanjutnya, keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, korban datang ke rumah pelaku E dan mengajak melakukan hubungan intim.
Tanpa sepengetahuan korban juga, pelaku merekam persetubuhan dengan korban untuk dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya.
"Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban," kata Kapolres.
Saat ini barang bukti yang diamankan yaitu hasil visum et repertum (korban), satu helai celana dalam bergambar bunga milik korban, satu helai Bra warna pink milik korban, satu helai baju warna ungu, putih, biru motif kotak – kotak milik korban, satu helai celana jeans panjang warna hitam milik korban, satu buah kerudung hitam milik korban dan satu buah hp merk merk infinix warna biru.
"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Lebak tangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur