Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten akan mengubah struktur organisasi tata kerja (SOTK) terutama empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Banten pada 2016.
Kepala Biro Organisasi Provinsi Banten Dian Wirtadipura di Serang, Rabu, mengatakan Tahun 2016 mendatang sejumlah SKPD di pemprov akan berubah, menyusul perubahan nama kementerian dan penegasan 'job discription' dalam kelembagaan pemerintah tersebut.
Menurut Dian, pemerintah pusat sudah menyampaikan secara resmi agar pemerintah daerah menyiapkan perubahan SOTK (struktur organisasi tata kerja), sesuai rencana akan ada revisi PP nomor 41 tahun 2010 tentang Perangkat Daerah.
"Kemendagri menjanjikan penyelesaian revisi PP 41 akan selesai pada Desember mendatang, dan di tahun 2016 kita diminta untuk merubah dan menyesuaikan SOTK dengan tupoksi dan nama kementerian," kata Dian.
Ia mengatakan, ada sejumlah SKPD di pemprov yang direncanakan mengalami perubahan diantaranya, Dishubkominfo, Biro Humas dan Protokol, Disbudpar, dan Dinas Pendidikan.
"Saat ini yang baru ketahuan ada empat SKPD, tapi untuk pastinya kita akan bahas dalam tim," katanya.
Ia mengatakan, pembahasan tersebut akan ditargetkan selama enam bulan, dengan tim dari perwakilan SKPD.
"Anggarannya direncanakan sekitar Rp800 juta, setelah selesai pembahasan di tim, akan diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya perubahan SOTK tersebut diharapkan tidak ada penambahan dinas, biro atau badan di Pemprov Banten, tetapi hanya perubahan tugas dan fungsi.
"Kalau pandangan saya sih tidak ada penambahan, tetap 42 SKPD," katanya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengakui akan ada perubahan SOTK. Namun hal tersebut masih perlu menunggu aturan dari pemerintah pusat.
"Memang pasti ada perubahan nama SOTK kita, tapi itu bisa dilakukan jika revisi PP 41 sudah selesai dibahas oleh pemerintah pusat," katanya.
Pihaknya tidak mempersoalkan adanya penambahan atau pengurangan SKPD sepanjang perubahan tersebut dapat disesuaikan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.