Serang (ANTARA) - Camat Serang H. Mashudi mengatakan akan segera mendaftarkan 103 tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkup wilayah Kecamatan Serang dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin perlindungan terhadap dirinya.
"Secepatnya saya akan mendaftarkan 102 tenaga honorer tersebut yang tersebar di 12 kelurahan. Saat ini masih dalam tahap pendataan," kata Mashudi usai memberikan pengarahan kepada seluruh lurah saat bertemu dengan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Idial di Kantor Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya teken MoU dengan BPS setempat
Mashudi mengakui bahwa perlindungan sosial bagi tenaga honorer sangat diperlukan karena risiko kerja yang sangat rawan berangkat dari rumah sampai ke kantor dan sebaliknya, apalagi menggunakan sepeda motor yang rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.
"Meski honor yang diterima tenaga honorer itu tidak besar, namun karena iurannya tidak besar, hanya Rp16.200 per bulan. Saya kira bisa kami daftarkan mereka," katanya.
Menyinggung tenaga seperti RT atau RW, Mashudi mengatakan sebagian ada yang sudah menjadi peserta, dan yang belum akan diupayakan pula setelah selesai mendaftarkan tenaga honorer di Lingkup kecamatan.
Ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya H. Didin Haryono menyambut baik keinginan Camat Serang Mashudi yang akan mendaftarkan tenaga honorernya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagai amanat dari negara atau pemerintah, setiap pekerja baik formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan sosial, minimal dapat perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan," kata Didin.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ditambah pemberian beasiswa bagi dua anak peserta sampai perguruan tinggi.
"Dari lima program tersebut, diharuskan setiap pekerja mengikuti Program JKK dan JKm dengan iuran hanya Rp16.200, dan selebihnya diserahkan sepenuhnya kepada pekerja," kata Didin.
Usai memberikan pengarahan, dilanjutkan dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada tiga ahli waris dari tiga tenaga honorer yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya, diserahkan langsung oleh Camat Serang Mashudi.
Ketiga tenaga honorer yang berhak mendapatkan santunan karena sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Triyono, Maisah dan Markasan.
Camat Serang segera daftarkan 102 tenaga honorer dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 11 Oktober 2022 17:29 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ditambah pemberian beasiswa bagi dua anak peserta sampai perguruan ting