Cilegon (ANTARA) - Dalam rangka melindungi petugas lapang saat pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek), telah dilakukan penandatangan kerjasama (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan para Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) setempat di Cilegon, Kamis (6/10/2022).
BPS yang berada di wilayah Serang Raya yang menandatangani MoU tersebut dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Serang Raya Didin Haryono masing-masing adalah Kepala BPS Kota Cilegon Budi Supriyanto, Kepala BPS Kota Serang Faizin, Kepala BPS Kabupaten Serang Tuti Amalia dan Kepala BPS Kabupaten Lebak Cahyo, sedang Kepala BPS Kabupaten Pandeglang Ahmad ICMI sudah terlebih dahulu menandatangani kerjasama tersebut.
Baca juga: Jumlah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Serang meningkat
Kepala BPS Provinsi Banten Ir. Dody Herlando yang menyaksikan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa kerjasama yang sudah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak di tingkat pusat (BPS dan BPJS Ketenagakerjaan) merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap petugas di lapangan yang tentu memiliki risiko saat bertugas.
"Penandatanganan serupa juga dilakukan di wilayah Tangerang Raya. Ada sekitar 20 ribu petugas yang akan diturunkan untuk mendata penduduk Banten yang berjumlah sekitar 12 juta jiwa ini. Mudah-mudahan pendataan lapangan yang dimulai serentak secara nasional pada 15 Oktober sampai 14 Nopember 2022 dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan," kata Dody.
Kepala BPS Kabupaten Serang Tuti Amalia yang telah merekrut sekitar 2.500 petugas lapang, menyambut baik kerjasama tersebut sehingga dalam menjalankan tugasnya nanti mereka terjamin terhadap perlindungan jiwanya.
"Saat ini mereka masih dalam tahap pelatihan dengan memberikan materi-materi yang berkaitan dengan apa yang perlu ditanyakan kepada warga yang dikunjungi nanti, termasuk risiko-risiko yang muncul saat menghadapi warga," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Serang Raya Didin Haryono mengatakan "kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti apa yang sudah ditandatangani pimpinan kami terkait dengan perlindungan jamsostek berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) kepada petugas Regsosek 2022.
"Ini adalah menghadirkan negara untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja termasuk petugas Regsosek. Kami dari Serang Raya tentu ingin menyukseskan Regsosek oleh BPS, dengan tujuan agar petugas di lapangan yang mobilitasnya tinggi itu merasa tenang, merasa nyaman dan merasa terlindungi saat menjalankan tugas," katanya.
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Informasi yang dikumpulkan antara lain kondisi sosioekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya teken MoU dengan BPS setempat
Kamis, 6 Oktober 2022 19:07 WIB