• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Sabtu, 13 Desember 2025
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • AHY ajak masyarakat dan dunia usaha terus salurkan bantuan bencana

      AHY ajak masyarakat dan dunia usaha terus salurkan bantuan bencana

      Sabtu, 13 Desember 2025 10:04

      Bupati Ratu Zakiyah larang pejabat cuti dan ke luar kota saat libur Natal

      Bupati Ratu Zakiyah larang pejabat cuti dan ke luar kota saat libur Natal

      Jumat, 12 Desember 2025 18:39

      Pulang dari Pakistan-Rusia, Presiden Prabowo langsung tinjau Aceh-Sumut

      Pulang dari Pakistan-Rusia, Presiden Prabowo langsung tinjau Aceh-Sumut

      Jumat, 12 Desember 2025 11:24

      Hujan ringan kembali berpotensi turun di mayoritas wilayah

      Hujan ringan kembali berpotensi turun di mayoritas wilayah

      Jumat, 12 Desember 2025 7:48

      Wapres dan Kepala BGN jenguk kobran tabrakan Mobil MBG

      Wapres dan Kepala BGN jenguk kobran tabrakan Mobil MBG

      Kamis, 11 Desember 2025 21:17

  • Seputar Banten
    • Tim SAR temukan jasad bocah hanyut di Sungai Ciujung Serang

      Tim SAR temukan jasad bocah hanyut di Sungai Ciujung Serang

      Jumat, 12 Desember 2025 10:34

      Polresta Tangerang siagakan enam pos pengamanan Nataru

      Polresta Tangerang siagakan enam pos pengamanan Nataru

      Jumat, 12 Desember 2025 8:24

      Bawa kabur gadis di bawah umur, dua pemuda diamuk massa di Serang

      Bawa kabur gadis di bawah umur, dua pemuda diamuk massa di Serang

      Jumat, 12 Desember 2025 6:40

      Polisi tangkap pencuri pipa tembaga di kawasan Bandara Mas Kota Tangerang

      Polisi tangkap pencuri pipa tembaga di kawasan Bandara Mas Kota Tangerang

      Jumat, 12 Desember 2025 6:21

      Tim SAR cari anak 9 tahun yang hanyut di Sungai Ciujung Serang

      Tim SAR cari anak 9 tahun yang hanyut di Sungai Ciujung Serang

      Kamis, 11 Desember 2025 18:50

  • DPRD Banten
    • DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

      DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 3:08

      DPRD Tangerang minta Pemkot antisipasi fluktuasi harga pangan

      DPRD Tangerang minta Pemkot antisipasi fluktuasi harga pangan

      Minggu, 7 Desember 2025 11:09

      DPRD dan Pemkot Serang matangkan solusi dampak lingkungan PSEL

      DPRD dan Pemkot Serang matangkan solusi dampak lingkungan PSEL

      Sabtu, 6 Desember 2025 5:51

      DPRD dukung Wali Kota Tangerang soal gerakkan warga tanam pohon

      DPRD dukung Wali Kota Tangerang soal gerakkan warga tanam pohon

      Senin, 1 Desember 2025 12:42

      DPRD Banten dorong kabupaten/kota tertibkan batas tarif wisata.

      DPRD Banten dorong kabupaten/kota tertibkan batas tarif wisata.

      Selasa, 25 November 2025 21:08

  • Ekonomi
    • Mendes Yandri minta Abpednas berperan pada pengawasan dana desa

      Mendes Yandri minta Abpednas berperan pada pengawasan dana desa

      Jumat, 12 Desember 2025 20:57

      Pergerakan penumpang di Bandara Soetta diprediksi terjadi 22 Desember

      Pergerakan penumpang di Bandara Soetta diprediksi terjadi 22 Desember

      Jumat, 12 Desember 2025 16:53

      BRI Cabang Cilegon permudah akses karyawan miliki rumah lewat KPR

      BRI Cabang Cilegon permudah akses karyawan miliki rumah lewat KPR

      Jumat, 12 Desember 2025 12:11

      Pemprov Banten salurkan Rp24,3 miliar bantuan UEP dan jaminan sosial

      Pemprov Banten salurkan Rp24,3 miliar bantuan UEP dan jaminan sosial

      Jumat, 12 Desember 2025 12:07

      Harga emas Antam hari ini, melonjak ke Rp2.453.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini, melonjak ke Rp2.453.000 per gram

      Jumat, 12 Desember 2025 9:43

  • Gaya Hidup
    • Hypernet Technologies-Fortinet kerjasama perkuat keamanan siber

      Hypernet Technologies-Fortinet kerjasama perkuat keamanan siber

      Sabtu, 13 Desember 2025 6:40

      Goshen Swara Indonesia resmikan fasilitas demo berbasis Q-SYS dan Shure

      Goshen Swara Indonesia resmikan fasilitas demo berbasis Q-SYS dan Shure

      Kamis, 11 Desember 2025 22:28

      Ternyata minuman hangat dengan vitamin C bantu perpendek durasi flu

      Ternyata minuman hangat dengan vitamin C bantu perpendek durasi flu

      Rabu, 10 Desember 2025 11:22

      Catat, masalah pernapasan kerap dialami perempuan perkotaan

      Catat, masalah pernapasan kerap dialami perempuan perkotaan

      Selasa, 9 Desember 2025 13:16

      Indonesia diproyeksikan jadi pusat pendidikan estetika anti aging

      Indonesia diproyeksikan jadi pusat pendidikan estetika anti aging

      Minggu, 7 Desember 2025 5:35

  • Olahraga
    • Girona sukses bungkam Real Sociedad 2-1

      Girona sukses bungkam Real Sociedad 2-1

      Sabtu, 13 Desember 2025 6:03

      Lecce raih kemenangan tipis atas Pisa

      Lecce raih kemenangan tipis atas Pisa

      Sabtu, 13 Desember 2025 5:36

      Timnas Indonesia gagal ke semifinal meski tekuk Myanmar 3-1

      Timnas Indonesia gagal ke semifinal meski tekuk Myanmar 3-1

      Jumat, 12 Desember 2025 21:09

      Persib Bandung langsung fokus hadapi Malut United

      Persib Bandung langsung fokus hadapi Malut United

      Jumat, 12 Desember 2025 14:20

      Ingin lanjut di SEA Games, Timnas Indonesia harus menang besar lawan Myanmar

      Ingin lanjut di SEA Games, Timnas Indonesia harus menang besar lawan Myanmar

      Jumat, 12 Desember 2025 13:11

  • Kesra
    • Mendes Yandri beri keleluasaan penggunaan dana desa untuk penanganan bencana

      Mendes Yandri beri keleluasaan penggunaan dana desa untuk penanganan bencana

      Jumat, 12 Desember 2025 18:16

      Pemkab Lebak tuntaskan kemiskinan lewat pembangunan infrastruktur dan pangan

      Pemkab Lebak tuntaskan kemiskinan lewat pembangunan infrastruktur dan pangan

      Jumat, 12 Desember 2025 17:30

      Apel siaga Nataru, PLN terjunkan ribuan personel hadirkan layanan paripurna

      Apel siaga Nataru, PLN terjunkan ribuan personel hadirkan layanan paripurna

      Jumat, 12 Desember 2025 15:25

      817 ribu jiwa korban bencana banjir bandang di Aceh masih mengungsi

      817 ribu jiwa korban bencana banjir bandang di Aceh masih mengungsi

      Jumat, 12 Desember 2025 15:00

      Warga Suku Badui konsisten jaga hutan sebagai titipan leluhur

      Warga Suku Badui konsisten jaga hutan sebagai titipan leluhur

      Jumat, 12 Desember 2025 14:34

  • Polhukam
    • Polda Banten salurkan bantuan pangan untuk warga Cibebek

      Polda Banten salurkan bantuan pangan untuk warga Cibebek

      Sabtu, 13 Desember 2025 4:56

      Imigrasi Bandara Soetta tingkatkan pengawasan pelaku perjalanan Nataru

      Imigrasi Bandara Soetta tingkatkan pengawasan pelaku perjalanan Nataru

      Jumat, 12 Desember 2025 17:13

      Antisipasi lonjakan penumpang, Imigrasi Soetta siagakan 570 petugas

      Antisipasi lonjakan penumpang, Imigrasi Soetta siagakan 570 petugas

      Jumat, 12 Desember 2025 16:32

      Polisi beberkan peran para tersangka pencurian limbah Cesium-137

      Polisi beberkan peran para tersangka pencurian limbah Cesium-137

      Jumat, 12 Desember 2025 5:46

      Kota Tangerang luncurkan "whistleblowing system" upaya cegah korupsi

      Kota Tangerang luncurkan "whistleblowing system" upaya cegah korupsi

      Jumat, 12 Desember 2025 5:12

  • Banten Dalam Foto
    • Wapres dan Kepala BGN jenguk kobran tabrakan Mobil MBG

      Kamis, 11 Desember 2025 21:17

      Mobil MBG tabrak siswa dan guru SDN Kalibaru 01 Pagi

      Kamis, 11 Desember 2025 21:16

      Realisasi penerima manfaat program cek kesehatan gratis

      Kamis, 11 Desember 2025 21:14

      Realisasi anggaran ketahanan pangan

      Kamis, 11 Desember 2025 21:09

      Simulasi penanggulangan bencana hidrometeorologi di Tangerang

      Kamis, 11 Desember 2025 21:03

Pengamat: pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sesuai UU

Rabu, 7 September 2022 13:19 WIB

Pengamat: pembebasan bersyarat narapidana kasus korupsi sesuai UU

Ratu Atut Chosiyah, salah narapidana yang mendapatkan remisi pembebasan bersyarat.

Tangerang (ANTARA) - Pengamat hukum Universitas Indonesia Leopold Sudaryono menyebutkan pembebasan bersyarat kepada narapidan kasus korupsi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM sudah sesuai dnegan Undang - Undang 20 Tahun 2022.

Ia mengatakan ada tiga jenis remisi yakni remisi umum, remisi khusus dan remisi kemanusiaan serta remisi tambahan. Pemberian remisi ini biasanya dilakukan pada momen tertentu.

Misalnya saja untuk remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan. Kemudian remisi umum pada momen peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.

Lalu remisi kemanusian biasanya diberikan karena narapidana sudah berusia lanjut yakni diatas 75 tahun atau faktor lain yakni sakit berkepanjangan. "Sementara untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana karena memiliki jasa bagi negara," kata dia dalam keterangannya di Tangerang Rabu.

Kemudian untuk pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang menjalani masa tahanan yakni 2/3. Termasuk juga pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi. "Ini sudah sesuai dengan peraturan berlaku," kata dia.

Sementara pakar komunikasi politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing menyatakan hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai undang-undang itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.

“Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara. Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar,“ kata Emrus.

Emrus mengimbau publik bisa melakukan evaluasi terhadap para koruptor yang sudah keluar dari penjara. Ini tidak terkait dengan satu orang koruptor tetapi untuk semua kasus korupsi, siapapun itu.

"Evaluasi perilaku para mantan terpidana korupsi, apakah mereka benar-benar berubah atau tidak. Karena keberadaan para terpidana di dalam penjara merupakan momentum untuk memperbaiki diri. Di dalam penjara dibina dan diberikan banyak nilai-nilai pemasyarakatan yang positif," katanya.

Di sisi lain, lanjut Emrus, hak-hak para terpidana korupsi yang telah keluar dari penjara harus diberikan, salah satunya hak memilih dan dipilih.

"Jangan melabeling para narapidana yang keluar dari penjara seolah-seolah selalu salah. Kita belum tentu lebih baik dari mereka. Saya mengimbau masyarakat untuk menerima kembali para mantan terpidana dengan baik," katanya.

Perlu diketahui sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air. "23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

17 Agustus 2025 12:37

Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Sukamiskin

2 Maret 2024 15:12

Umar Patek bebas bersyarat usai ikuti program deradikalisasi

Umar Patek bebas bersyarat usai ikuti program deradikalisasi

7 Desember 2022 21:29

MAKI sayangkan pembebasan bersyarat narapidana korupsi meski sesuai UU

MAKI sayangkan pembebasan bersyarat narapidana korupsi meski sesuai UU

8 September 2022 08:05

Ratu Atut lapor ke Bapas Serang usai bebas bersyarat

Ratu Atut lapor ke Bapas Serang usai bebas bersyarat

6 September 2022 22:14

Ratu Atut dapat pembebasan bersyarat hari ini

Ratu Atut dapat pembebasan bersyarat hari ini

6 September 2022 14:03

Polda Banten salurkan bantuan pangan untuk warga Cibebek

Polda Banten salurkan bantuan pangan untuk warga Cibebek

5 jam lalu

Imigrasi Bandara Soetta tingkatkan pengawasan pelaku perjalanan Nataru

Imigrasi Bandara Soetta tingkatkan pengawasan pelaku perjalanan Nataru

16 jam lalu

Terpopuler

Pertamina Patra Niaga RJBB-BKKBN Jabar tandatangani PKS program TAMASYA

Pertamina Patra Niaga RJBB-BKKBN Jabar tandatangani PKS program TAMASYA

DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

Masyarakat diimbau waspadai cuaca ekstrem dan aktivitas Anak Krakatau

Masyarakat diimbau waspadai cuaca ekstrem dan aktivitas Anak Krakatau

Jejak kontaminasi Cesium ditemukan kembali pada satu rumah di Cikande

Jejak kontaminasi Cesium ditemukan kembali pada satu rumah di Cikande

Waduh, 48.815 warga di Kabupaten Tangerang idap diabetes

Waduh, 48.815 warga di Kabupaten Tangerang idap diabetes

Top News

  • Jejak kontaminasi Cesium ditemukan kembali pada satu rumah di Cikande

    Jejak kontaminasi Cesium ditemukan kembali pada satu rumah di Cikande

    11 Desember 2025 14:58

  • Waduh, 48.815 warga di Kabupaten Tangerang idap diabetes

    Waduh, 48.815 warga di Kabupaten Tangerang idap diabetes

    9 Desember 2025 13:52

  • Masyarakat diimbau waspadai cuaca ekstrem dan aktivitas Anak Krakatau

    Masyarakat diimbau waspadai cuaca ekstrem dan aktivitas Anak Krakatau

    9 Desember 2025 12:44

  • Polda Banten imbau warga waspadai cuaca ekstrem peringatan BMKG

    Polda Banten imbau warga waspadai cuaca ekstrem peringatan BMKG

    3 Desember 2025 13:01

  • Pemprov Banten mitigasi cuaca ekstrem hingga macet jelang Nataru

    Pemprov Banten mitigasi cuaca ekstrem hingga macet jelang Nataru

    1 Desember 2025 15:04

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Mobile Site
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com