Pandeglang (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Pandeglang dan mengingat momentum menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyyah, Bupati Pandeglang Irna Narulita telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan Terhadap PMK pada hewan ternak di wilayah Kabupaten Pandeglang yang ditujukan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang
SE Bupati Pandeglang bernomor : 800/1011 – DISTAPANG/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut diterbitkan dengan merujuk pada Edaran Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405/Kpts/OT.050/M/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022 tentang Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku serta Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulu dan Kuku (PMK).
Baca juga: Ini besaran tarif pelayanan dokter hewan di Puskeswan Pandeglang
“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya PMK di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan mengingat momentum menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (Idul Adha 1443 H), maka perlu upaya mitigasi resiko kesehatan hewan, lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, social dan budaya, perlu upaya pengawasan, pencegahan dan pengendalian akibat wabah PMK di Kabupaten Pandeglang,” tulis SE tersebut.
Dalam SE tersebut Bupati Pandeglang meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya/teridentifikasinya virus PMK di wilayah Kabupaten Pandeglang.
”Memperketat lalulintas yaitu masuk dan keluarnya ternak rentan PMK dari dan ke wilayah Kabupaten Pandeglang dengan mengikuti prosedur yang berlaku, menghindari upaya memasukkan ternak dari wilayah tidak bebas PMK (daerah wabah, daerah tertular dan daerah terduga) ke Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, serta membantu memberikan edukasi dan infornasi kepada masyarakat terutama petani peternak dan pelaku usaha ternak berlaku genap/ belah (sapi, kerbau, kambing, domba, babi, kuda dan onta) akan bahaya wabah PMK pada hewan ternak rentan,” kata Bupati Pandeglang.
Bupati Pandeglang juga mengimbau kepada masyarakat terutama petani peternak dan pelaku usaha ternak rentan PMK untuk selalu menjaga kebersihan (biosecurity dan sanitasi ) di kandang, lingkungan, memisahkan ternak yang sakit (isolasi) dengan ternak yang sehat dan memisahkan ternak yang baru datang (karantina) dengan ternak yang sudah ada selama ±14 (empat belas) hari sesuai masa inkubasi virus PMK.
“Menghimbau dan mengajak kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan mengikuti Panduan Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” imbau Bupati Pandeglang.
Terkait dengan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang (Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan), jika menemukan ternak yang mengalami gejala mengarah terserang virus PMK diantara tanda-tandanya adalah demam, tidak napsu makan, kepincangan, terdapat sariawan di mulut/lidah, dan luka di sekitar kuku ternak.
Selain itu, dalam SE tersebut Bupati Pandeglang juga meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang agar merespon setiap kejadian kasus PMK dengan segera melaporkan via WhatsApp kepada petugas kesehatan hewan yang telah ditentukan diantaranya yakni drh. Anisah Nur Fitriana (082311600897) drh. Hj. Ade Nurhasanah (087773357422)
Bupati Pandeglang terbitkan edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan ternak
Minggu, 5 Juni 2022 16:15 WIB
Menghimbau dan mengajak kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan mengikuti Panduan Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK