Pandeglang (ANTARA) - Mulai 1 November 2021 pelayanan kesehatan hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Pandeglang memiliki aturan baru dalam setiap pemberian tindakan jasa medis pelayanan kesehatan hewan yakni sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah ditandatangani Bupati Pandeglang pada 24 Juni 2021 beberapa waktu lalu.
Dikutip dari laman resmi website Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang distan.pandeglangkab.go.id dijelaskan bahwa semula berdasarkan Perda No. 11 tahun 2011 besaran tarif pelayanan lama dihitung per ekor, sedangkan berdasarkan Perda yang baru besaran tarif pelayanan Puskeswan Pandeglang dihitung berdasarkan tindakan medis yang diberikan dokter hewan.
Baca juga: Distan Banten Apresiasi Kinerja Pelayanan Puskeswan Pandeglang
“Perubahan tarif layanan kesehatan hewan Puskeswan Pandeglang ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang No.9 Tahun 2021. Berlaku mulai 1 November 2021,” ungkap Kepala UPT Puskeswan Pandeglang Ade Setiawan, Kamis (11/11/2021).
Sebagai gambaran, jelas Ade, jika seekor hewan diberikan tindakan medis berupa pemberian antibiotik dan vitamin di Puskeswan Pandeglang, pemilik hewan akan dibebankan biaya masing-masing Rp.10.000,- /tindakan atau 1 ekor dikalikan 2 tindakan medis masing-masing Rp.10.000,- = Rp.20.000,-. Sedangkan untuk tindakan medis pemberian antiparasit dan anticacing masing-masing biayanya sebesar Rp.20.000,- /tindakan.
“Biaya setiap tindakan medis tersebut diberlakukan bagi semua hewan yang datang ke Puskeswan Pandeglang baik hewan kesayangan (kucing, anjing, kelinci), hewan ternak kecil maupun ternak besar,” jelasnya.
Dia mengaku besaran tarif pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan Pandeglang saat ini lebih beragam karena sekarang ada penyesuaian tarif tergantung pelayanan kesehatan yang didapat nantinya. Oleh karena itu Ade berharap masyarakat yang akan memeriksa kesehatan hewan dapat menyesuaikan dengan adanya tarif terbaru yang dapat diakses informasinya di website Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
“Untuk biaya konsultasi dokter hewan, pemeriksaan maupun pengobatan hewan yang sakit Insya Allah masih terjangkau oleh masyarakat,” katanya.
Satu-satunya Puskeswan
Lebih lanjut Ade Setiawan menjelaskan bahwa Puskeswan yang terletak di Jalan Raya Pandeglang-Serang Km.04 ini merupakan satu - satunya UPT Puskeswan yang melayani wilayah kerja 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Puskeswan ini memang hanya ada satu di Kabupaten Pandeglang, oleh karena itu untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan hewan mulai tahun 2022, rencana kedepan pelayanan Puskeswan akan kita tingkatkan dengan mengembangkan Puskeswan Pembantu di wilayah 2 Pandeglang (lokasi sekitar Kecamatan Labuan ) dan di wilayah 3 Pandeglang (lokasi sekitar Kecamatan Cibaliung),” tuturnya.
Rencana pengembangan Puskeswan Pembantu atau Pos Kesehatan Hewan tersebut diakui Ade bisa terwujud jika SDM Puskeswan Pandeglang, obat dan alat kesehatan hewan juga tersedia secara memadai.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Banten drh. Rina Herviana yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Distan Banten mendukung langkah Puskeswan Pandeglang meningkatkan akses pelayanan kesehatan hewan di Kabupaten Pandeglang melalui pengembangan Pos Kesehatan Hewan disetiap wilayah.
Langkah tersebut dinilainya sangat strategis dalam rangka memperluas cakupan pelayanan kesehatan hewan di Provinsi Banten. “Sesuai Permentan 64/2007 tugas pokok dan fungsi Puskeswan mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kesehatan hewan di seluruh wilayahnya sesuai kemampuan dan ketersediaan sumberdaya di daerah masing-masing,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan tahun 2022 Puskeswan Pandeglang diproyeksikan bakal mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk renovasi Puskeswan dan pemenuhan alat kesehatn hewan serta DAK non-fisik berupa operasional Puskeswan.
“Kami berharap dukungan serupa dalam bentuk lain diberikan pemerintah daerah, sehingga keberlanjutan pengembangan Puskeswan ini menjadi lebih signifikan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan peternakan dan kesehatan hewan,” tuntasnya.
Ini besaran tarif pelayanan dokter hewan di Puskeswan Pandeglang
Kamis, 11 November 2021 14:41 WIB
Perubahan tarif layanan kesehatan hewan Puskeswan Pandeglang ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang No.9 Tahun 2021. Berlaku mulai 1 November 2021