Serang (AntaraBanten) - Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno menyerahkan dana bagi hasil kayu tebangan Perum Perhutani tahun 2012 senilai Rp659,1 juta, ke perwakilan 38 lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), Senin.
Dana tersebut berasal dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang
Penyerahan dana bagi hasil produksi kayu tebangan tersebut dilaksanakan melalui perwakilan 38 LMDH dan dihadiri ratusan anggota LMHD dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang, di Kantor Gubernur Banten..
Serah terima dihadiri Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, Administrator Perhutani KPH Banten Cucu Sutarman dan Kepala Divre Perum Perhutani Jawa Barat dan Banten Elan Barlian.
Rano Karno mengatakan, dana untuk LMHD wilayah Kabupaten Pandeglang Rp537,4 juta dan di wilayah Kabupaten Lebak sekitar Rp 121,7 juta dari hasil produksi kayu sebanyak 34.232 meter persegi.
"Kami berharap 'sharing' hasil produksi kayu tebangan dari Perum Perhutanit terus ditambahn, sehingga kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan terus meningkat," kata Rano.
Rano juga berpesan agar dana 'sharing' tersebut digunakan untuk kegiatan yang berdaya dan berhasil guna.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tetap bersemangat dalam pengelolaan hutan, dengan menaati aturan dan ketentuan yang pemerintah.
" Dana 'sharing' ini sebenarnya tidak seberapa, jika dibandingkan manfaat dari hasil pengelolaan hutan dalam program pengelolaan hutan bersama masyarakat," kata Rano.
Sementara Kepala Divre Perhutani Jabar dan Banten Elan Barlian mengatakan, penyerahan dana bagi hasil produksi kayu merupakan bagian dari implementasi sistem pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) yang dilaksanakan Perum Perhutani KPH Banten sejak Tahun 2001 bersama LMHD.
"Di dalam kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Banten terdapat 188 LMDH dari 197 desa sekitar hutan dengan jumlah anggota 29.426 orang," kata Elan.
Ia mengatakan, perolehan dari bagi hasil tersebut nilainya kecil, karena pada dasarnya dalam program PHBM, masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar yaitu memanfaatkan lahan untuk tanaman tumpang sari, asalkan niatnya tidak ke arah pemilikan lahan.