Lebak (ANTARA) -
Petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Lebak,Banten melakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Rangkasbitung guna mencegah kerumunan.
"Penutupan ruas jalan itu yang kerapkali dikunjungi warga dan potensi menimbulkan kerumunan," kata Ketua Satgas PPKM Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, Senin.
Baca juga: Anggota DPRD Lebak: Jokowi kenakan busana Baduy bentuk kecintaan
Penutupan ruas jalan tersebut diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB yang melibatkan anggota kepolisian.
Ruas jalan yang ditutup itu yang menghubungkan ke arah Alun-Alun Rangkasbitung, seperti jalan Kejaksaan, Patih Derus, Sunankalijaga, Multatuli dan Jalan Simpang Dalem.
Dengan penutupan ruas jalan itu, kata dia, maka tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadikan klaster penyebaran virus corona.
"Kami minta warga dapat mematuhi aturan PPKM guna mencegah pandemi COVID-19," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan petugas PPKM Level 3 juga melakukan penutupan para pedagang kaki lima di kawasan wisata Rancalintah Rangkasbitung.
Sebab, kata dia, di lokasi itu ramai dikunjungi masyarakat.
Selain itu kawasan Rancalintah Rangkasbitung dilakukan pemadaman penerangan umum sehingga kondisinya gelap.
"Kami berharap penyebaran COVID-19 menurun dan Lebak kembali zona hijau, " katanya menegaskan.
Sementara itu, Iman, seorang pedagang di kawasan Rancalintah Rangkasbitung mengaku dirinya terpaksa tutup berjualan pukul 20.00 WIB sesuai dengan ketentuan PPKM.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran virus yang mematikan itu," katanya menjelaskan.