Banjarmasin (ANTARA) - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial SYA (25) kembali terjerat perkara narkoba untuk kedua kalinya setelah pada Sabtu (1/5) kembali ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata dikonfirmasi ANTARA di Banjarmasin, Minggu, membenarkan penangkapan sang wakil rakyat tersebut. Dia menyebut ada empat orang diamankan termasuk SYA dengan barang bukti 1,8 gram sabu-sabu beserta alat hisap dan senjata tajam.
Baca juga: Sejumlah anggota Polrestabes Surabaya diamankan Mabes Polri, diduga narkoba
Namun Meilki belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci mengingat penyidik masih proses pemeriksaan mendalam terhadap keempat orang yang ditangkap.
Diketahui sebelumnya SYA juga pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu. Kala itu SYA ditangkap bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.
Namun setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga saat itu menyebut SYA telah menggunakan narkoba hampir dua tahun berdasarkan pengakuan yang bersangkutan.
Oknum anggota DPRD Tanah Laut terjerat dua kali kasus narkoba
Senin, 3 Mei 2021 7:11 WIB
SYA juga pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu