Petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kanwil BPN Provinsi Banten, memaksimalkan pelayanan pengurusan sertifikat dengan biaya Rp50.000 setiap hari Sabtu.
Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kementerian ATR/Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Dessy Wulan Sari di Tangerang, Sabtu mengatakan, petugas dapat melayani rata-rata 30 berkas.
"Pelayanan tersebut dominan adalah mengurus roya (penghapusan hak tanggungan), peningkatan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM)," katanya.
Selain itu, kata Dessy, pelayanan juga berupa pengecekan sertifikat warga apakah sesuai dengan aslinya atau tidak.
Dia mengatakan semua biaya pelayanan tersebut hanya dibebankan kepada pemohon sebesar Rp50.000 tanpa ada tambahan.
Bahkan pelayanan tersebut digelar setiap Sabtu dengan melibatkan sebanyak 16 petugas yang memproses mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB berupa penerimaan berkas sampai pada proses dan penyerahan produk kepada warga.
Baca juga: BPN : program sertifikat gratis dirasakan masyarakat Lebak
Dia menambahkan pelayanan tersebut berupa pengecekan sertifikat, pendaftaran SK untuk hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pendaftaran blokir, roya, perubahan hak dari HGB ke SHM untuk rumah sangat sederhana (RSS).
Menurut dia, pelayanan setiap Sabtu tersebut dilakukan oleh pemohon langsung tanpa ada surat kuasa melalui notaris atau pihak lain.
Hal tersebut karena pelayanan itu bertujuan agar mempermudah warga karena mereka tidak ada waktu pada hari Senin hingga Jumat sebab terbentur oleh pekerjaan dan keperluan lain.
Sementara itu, Arif Firman warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang mengatakan mengurus peningkatan sertifikat dari HGB ke SHM rampung selama tiga jam.
"Prosesnya cepat saya masukkan berkas permohonan pukul 09.00 Wib lalu pukul 12.00 Wib sudah jadi SHM," katanya.
Arif menuturkan semua persyaratan yang diperlukan disiapkan lalu diajukan ke loket pelayanan sehingga petugas BPN setempat dengan mudah memproses hanya dalam hitungan jam.
Pendapat serupa juga diutarakan Feni Indrasari, warga perumahan Gading Gerpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan yang mengurus peningkatan sertifikat.
Feni menuturkan dirinya memasukkan berkas pada pukul 08.30 Wib, setelah menunggu kemudian pukul 11.44 Wib sudah ada panggilan dan sertifikat selesai yang semula HGB menjadi SHM.
Baca juga: BPN Lebak targetkan 60.000 sertifikat gratis rampung Juli
Baca juga: Tangerang gandeng jaksa antisipasi gugatan sekolah tanpa sertifikat
Baca juga: Legislator Tangerang desak data sekolah belum bersertifikat
Baca juga: Warga Lebak 2019 Peroleh Sertifikat Gratis 60.000 Bidang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kementerian ATR/Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Dessy Wulan Sari di Tangerang, Sabtu mengatakan, petugas dapat melayani rata-rata 30 berkas.
"Pelayanan tersebut dominan adalah mengurus roya (penghapusan hak tanggungan), peningkatan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM)," katanya.
Selain itu, kata Dessy, pelayanan juga berupa pengecekan sertifikat warga apakah sesuai dengan aslinya atau tidak.
Dia mengatakan semua biaya pelayanan tersebut hanya dibebankan kepada pemohon sebesar Rp50.000 tanpa ada tambahan.
Bahkan pelayanan tersebut digelar setiap Sabtu dengan melibatkan sebanyak 16 petugas yang memproses mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB berupa penerimaan berkas sampai pada proses dan penyerahan produk kepada warga.
Baca juga: BPN : program sertifikat gratis dirasakan masyarakat Lebak
Dia menambahkan pelayanan tersebut berupa pengecekan sertifikat, pendaftaran SK untuk hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pendaftaran blokir, roya, perubahan hak dari HGB ke SHM untuk rumah sangat sederhana (RSS).
Menurut dia, pelayanan setiap Sabtu tersebut dilakukan oleh pemohon langsung tanpa ada surat kuasa melalui notaris atau pihak lain.
Hal tersebut karena pelayanan itu bertujuan agar mempermudah warga karena mereka tidak ada waktu pada hari Senin hingga Jumat sebab terbentur oleh pekerjaan dan keperluan lain.
Sementara itu, Arif Firman warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang mengatakan mengurus peningkatan sertifikat dari HGB ke SHM rampung selama tiga jam.
"Prosesnya cepat saya masukkan berkas permohonan pukul 09.00 Wib lalu pukul 12.00 Wib sudah jadi SHM," katanya.
Arif menuturkan semua persyaratan yang diperlukan disiapkan lalu diajukan ke loket pelayanan sehingga petugas BPN setempat dengan mudah memproses hanya dalam hitungan jam.
Pendapat serupa juga diutarakan Feni Indrasari, warga perumahan Gading Gerpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan yang mengurus peningkatan sertifikat.
Feni menuturkan dirinya memasukkan berkas pada pukul 08.30 Wib, setelah menunggu kemudian pukul 11.44 Wib sudah ada panggilan dan sertifikat selesai yang semula HGB menjadi SHM.
Baca juga: BPN Lebak targetkan 60.000 sertifikat gratis rampung Juli
Baca juga: Tangerang gandeng jaksa antisipasi gugatan sekolah tanpa sertifikat
Baca juga: Legislator Tangerang desak data sekolah belum bersertifikat
Baca juga: Warga Lebak 2019 Peroleh Sertifikat Gratis 60.000 Bidang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019