Kepala Seksi Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Suhardjo mengatakan program sertifikat gratis yang diluncurkan pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Masyarakat sangat terbantu adanya program sertifikat gratis itu," kata Suharjo di Lebak, Sabtu (25/5).

Pemerintah menggulirkan sertifikat gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lebak tahun 2019 sebanyak 60.000 bidang tanah. Padahal, sertifikat gratis tahun sebelumnya hanya 50.000 bidang tanah.

Meningkatnya jumlah kuota tersebut karena perhatian pemerintah cukup besar terhadap warga Kabupaten Lebak.

"Kami yakin sertifikat gratis itu dapat dijadikan jaminan pinjaman modal ke bank maupun lembaga keuangan untuk mengembangkan usaha," katanya.

Menurut dia, berdasarkan laporan masyarakat manfaat sertifikat gratis tersebut selain dapat mencegah terjadi persengketaan kasus tanah, juga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selama ini, masyarakat Kabupaten Lebak sangat merasakan program sertifikat gratis. Sebab, awalnya kepemilikan lahan tidak memiliki legalitas hukum,namun sekarang mereka menerima sertifikat gratis.

"Kami optimistis program sertifikat tanah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan sertifikat gratis di Kabupaten Lebak tahun 2019 hingga kini masih berjalan. Mereka petugas di lapangan tengah melakukan pengukuran lahan bidang tanah milik masyarakat.

Dukungan masyarakat dan aparatur pemerintah setempat begitu tinggi untuk membantu program sertifikat gratis tersebut.

Program sertifikat gratis tersebar di 44 desa di sembilan kecamatan diantaranya Kecamatan Malingping, Cimarga, Curugbitung, Leuwidamar,Cipanas, Banjarsari dan Sajira.

"Kami berharap cuaca normal dan target penyelesaian sertifikat gratis tepat waktu," katanya menjelaskan.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku bahwa mereka menyambut positif adanya program PTSL karena cukup membantu bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah secara gratis.

Apalagi, masyarakat di sini kebanyakan kesulitan untuk mengurus kepemilikan lahan, terutama pembiayaan itu.

Selain itu juga mengurus sertifikat tanah harus pergi ke Rangkasbitung ke Kantor BPN, sehingga banyak mengeluarkan biaya.

"Kami sangat apresiasi program PTSL, karena secara langsung membantu masyarakat khususnya warga miskin," kata Ujang, seorang warga Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019