Tangerang, (Antara News) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten Himsar menyatakan biaya pembuatan sertifikat prona harus dijelaskan kepada publik karena sebagian berasal dari APBN dan sisanya dibayar pemilik tanah.
"Biaya pengukuran, pemasangan patok dan materai maupun PBB tentu dikenakan kepada warga," kata Himsar di Tangerang, Sabtu.
Himsar mengatakan pihaknya berupaya untuk transparan dalam biaya pembuatan sertifikat Prona tersebut sehingga tidak membebankan pemilik tanah.
Masalah itu sehubungan aparat BPN Kabupaten Tangerang, melakukan sosialisasi Prona dengan melibatkan tim Sapu Bersih Punggutan Liar (Saber Pungli) setempat.
Semua pihak yang terlibat dalam pembuatan sertifikat harus dapat menghindari pungli dan mengikutsertakan kepala desa, petugas pengukuran, mitra satuan tugas serta admistrasi program.
Tujuan sosialisasi agar dapat mengawal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona tahun 2017.
Dalam program tersebut rawan terhadap tindakan pungli baik oleh pelaksana maupun warga pemilik lahan dan masing-masing berharap agar sertifikat cepat rampung.
BPN Kabupaten Tangerang selama tahun 2017 telah menerbitkan sekitar 4.000 lembar sertifikat tanah.
Namun target pembuatan pada tahun 2017 dengan menerbitkan 30.000 sertifikat yang tersebar pada 12 desa dalam lingkup tiga kecamatan.
Sejak Januari 2017 hingga pertengahan Mei 2017 telah dicetak sebanyak 4.112 lembar sertifikat dengan prosentasi mencapai 14 persen.
Menurut dia, kegiatan pembuatan sertifikat Prona diawasi oleh Saber Pungli, jadi tidak boleh ada warga yang mengeluh menyangkut biaya karena harus terbuka.
"Petugas dapat menjelaskan kepada pemilik tanah tentang biaya yang dikeluarkan dan harus ada bukti resmi penerimaan berupa kwitansi," katanya.