Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerima 75 sertifikat tanah yang merupakan aset daerah dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa, mengatakan sertifikat tersebut berupa sekolah, puskesmas, dan kantor kecamatan, serta tanah lainnya di beberapa tempat.
"Ini merupakan aset yang harus dipelihara karena telah punya sertifikat, maka mulai saat ini ada kepastian kepemilikan," katanya.
Dia mengatakan penyerahan sertifikat itu bagian yang penting untuk penataan aset milik Pemkab Tangerang agar lebih mudah dalam perencanaan dan pembangunan.
Penyerahan sertifikat itu langsung oleh Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tanri Abeng disaksikan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam suatu acara.
Dia mengatakan telah menandatangani dokumen kerja sama dalam mengoptimalkan pendapatan dan penertiban barang milik daerah se-Provinsi Banten.
Kerja sama itu dengan Bank Jabar Banten (BJB) dan instansi terkait lainnya untuk optimalisasi pendapatan asli daerah di bidang pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran dan hotel.
Perjanjian kerja sama itu diinisiasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menyalahi aturan hukum dan peningkatan pajak lebih profesional.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ((BPKAD) Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan pendataan aset berupa tanah dan bangunan yang dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan kontribusi.
Dia mencontohkan tentang aset itu berbentuk gudang yang hingga kini belum jelas apakah dilakukan sewa karena aneka barang di tempat itu telah menumpuk.
Pendataan aset itu, kata dia, karena 20 bidang tanah dan bangunan yang merupakan aset dikuasai pihak lain sehingga perlu untuk mencegah perubahan kepemilikan dan pelanggaran dari ketentuan.
Bahkan, kata dia, aset berupa tanah seluas 44 hektare di Kecamatan Tigaraksa yang merupakan penyerahan dari pengembang perumahan juga dimanfaatkan oleh pihak lain.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah menghibahkan aset senilai Rp305,1 miliar kepada Pemkot Tangerang berupa tanah dan bangunan sebagai daerah pemekaran baru.
Aset tersebut berupa Stadion Benteng, bekas kantor pusat pemerintahan dan sejumlah bangunan di kawasan Cikokol.
Pemkab Tangerang terima 75 persil sertifikat aset dari BPN
Selasa, 14 Mei 2019 14:19 WIB
Penyerahan sertifikat itu bagian yang penting untuk penataan aset milik Pemkab Tangerang agar lebih mudah dalam perencanaan dan pembangunan