Legislator Tangerang, Banten, mendesak pemerintah setempat untuk melakukan pendataan terhadap sekolah dasar (SD) dan SMP negeri yang lahan belum memiliki sertifikat.
"Ini tujuannya agar tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki tahan tersebut," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi di Tangerang, Minggu.
Ahmad mengatakan jika tanah milik sekolah belum bersertifikat, maka rawan terhadap gugatan yang bermuara ke pengadilan.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang harus melakukan inventarisir mengenai aset sekolah itu supaya tidak ada masalah belakangan nantinya.
Sebagai contoh, SD Negeri Bojong I dan II, Kecamatan Balaraja digugat ahli waris dan menang di pengadilan, maka Pemkab Tangerang harus membayar ganti rugi tersebut.
Semula masalah tanah SD Bojong itu tidak bermasalah, tapi karena BPKAD setempat tidak mengurus sertifikat, maka ahli warisnya melakukan gugatan.
"Ini merupakan pelajaran berharga bagi Pemkab Tangerang, bahwa jangan mengabaikan sertifikat lahan sekolah," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Pihaknya berharap agar instansi terkait proaktif mendata apalagi lahan sekolah yang masih dalam status hibah, ini jangan sampai ada celah untuk melakukan perlawanan.
Selama tahun 2019, katanya, sertifikat lahan sekolah diharapkan tuntas karena sudah dilakukan sejak tahun 2018, ini adalah tugas BPKAD.
Menurut dia, masalah lahan sekolah tanpa sertifikat itu jangan sampai menjadi ajang bisnis meski sudah menghibahkan ke pemerintah daerah untuk digunakan kepentingan publik, tapi ahli waris bertindak lain mencari keuntungan.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berupaya memaksimalkan ruang kelas SD dan SMP yang ada untuk kegiatan belajar mengajar tanpa membangun baru akibat keterbatasan lahan.
Hal tersebut belajar dari pengalaman dan keberadaan sekolah di kota bahwa anak didik sulit melakukan aktifitas karena tanah lapang juga dibangun ruang belajar.
Pihaknya berupaya agar aparat terkait melakukan kajian bahwa harus disesuaikan dengan luas sekolah, jadi tidak mengganggu kegiatan anak didik.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Ini tujuannya agar tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki tahan tersebut," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi di Tangerang, Minggu.
Ahmad mengatakan jika tanah milik sekolah belum bersertifikat, maka rawan terhadap gugatan yang bermuara ke pengadilan.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang harus melakukan inventarisir mengenai aset sekolah itu supaya tidak ada masalah belakangan nantinya.
Sebagai contoh, SD Negeri Bojong I dan II, Kecamatan Balaraja digugat ahli waris dan menang di pengadilan, maka Pemkab Tangerang harus membayar ganti rugi tersebut.
Semula masalah tanah SD Bojong itu tidak bermasalah, tapi karena BPKAD setempat tidak mengurus sertifikat, maka ahli warisnya melakukan gugatan.
"Ini merupakan pelajaran berharga bagi Pemkab Tangerang, bahwa jangan mengabaikan sertifikat lahan sekolah," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Pihaknya berharap agar instansi terkait proaktif mendata apalagi lahan sekolah yang masih dalam status hibah, ini jangan sampai ada celah untuk melakukan perlawanan.
Selama tahun 2019, katanya, sertifikat lahan sekolah diharapkan tuntas karena sudah dilakukan sejak tahun 2018, ini adalah tugas BPKAD.
Menurut dia, masalah lahan sekolah tanpa sertifikat itu jangan sampai menjadi ajang bisnis meski sudah menghibahkan ke pemerintah daerah untuk digunakan kepentingan publik, tapi ahli waris bertindak lain mencari keuntungan.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berupaya memaksimalkan ruang kelas SD dan SMP yang ada untuk kegiatan belajar mengajar tanpa membangun baru akibat keterbatasan lahan.
Hal tersebut belajar dari pengalaman dan keberadaan sekolah di kota bahwa anak didik sulit melakukan aktifitas karena tanah lapang juga dibangun ruang belajar.
Pihaknya berupaya agar aparat terkait melakukan kajian bahwa harus disesuaikan dengan luas sekolah, jadi tidak mengganggu kegiatan anak didik.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019