Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menggandeng aparat kejaksaan negeri setempat sebagai antisipasi gugatan dari hali waris karena ada beberapa lahan sekolah dasar (SD) dan SMP negeri tanpa memiliki sertifikat.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri di Tangerang, Selasa mengatakan dalam catatan sekitar 20 sekolah yang berpotensi ada gugatan.

"Kami sudah menjalin kerja sama dengan jaksa sebagai pengacara negara untuk mendampingi termasuk ketika kasus bermuara ke pengadilan," katanya.

Pernyataan tersebut sehubungan pihaknya mengakui terlambat dalam mengurus pembuatan sertifikat maka memiliki potensi untuk diperkarakan oleh ahli waris.

Hal itu karena beberapa sekolah lahannya merupakan hibah tanpa sertifikat, ini perlu segera diatasi karena dari sebanyak 870 SD dan SMP negeri yang tersebar pada 29 kecamatan, tapi hanya sekitar 400 sekolah telah bersertifikat.

Bahkan legislator Tangerang, mendesak pemerintah setempat untuk melakukan pendataan terhadap SD dan SMP negeri yang lahan belum memiliki sertifikat.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan tujuannya agar tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki tanah tersebut.

Bila tanah milik sekolah tersebut belum bersertifikat, maka rawan terhadap gugatan ke pengadilan.

Bahkan BPKAD Kabupaten Tangerang harus melakukan inventarisir mengenai aset sekolah itu supaya tidak ada masalah belakangan nantinya.

Sebagai contoh, SD Negeri Bojong I dan II, Kecamatan Balaraja digugat ahli waris dan menang di pengadilan, maka Pemkab Tangerang harus membayar ganti rugi.

Hal tersebut merupakan pelajaran berharga bagi Pemkab Tangerang, bahwa jangan mengabaikan sertifikat lahan sekolah.

Pihaknya berharap agar instansi terkait proaktif mendata apalagi lahan sekolah yang masih dalam status hibah, ini jangan sampai ada celah untuk melakukan perlawanan.

Padahal SD dan SMP negeri tersebut sudah tercatat sebagai Barang Milik Daerah Pemkab Tangerang.

Fahmi menambahkan ancaman gugatan itu sejak tahun 2014 hingga akhir tahun 2019, masalah itu karena semula lahan sekolah dipinjamkan atau hibah oleh beberapa pihak, tapi belakangan menimbulkan persoalan hukum. 

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019