Tangerang (Antaranews Banten) - Aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten, selama tahun 2018 menargetkan telah menuntaskan penerbitan sebanyak 370 lembar sertifikat tanah wakaf yang tersebar pada 18 kecamatan.
"Untuk tahun 2019 dipercepat karena semua persyaratan harus lengkap oleh aparat Kementerian Agama (Kemenag) setempat," kata Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar di Tangerang, Senin.
Himsar mengatakan selama dua tahun terakhir ini telah menerbitkan sebanyak 232 sertifikat dan tahun 2017 sebanyak 138 sertifikat.
Menurut dia, untuk kelancaran pembuatan sertifikat tersebut, maka pihaknya telah menjalin nota kesepahaman dengan Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Badri Hasun.
Dia mengatakan untuk penerbitan sertifikat tersebut maka perlu dokumen pelengkap dan pengukuran yang jelas tentang tapal batas oleh petugas.
Namun setiap pengukuran dilakukan disaksikan oleh aparat Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan agar dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menambahkan ketika pemberkasan admistrasi sebelum sertifikat diterbitkan harus menghadirkan pemberi maupun penerima wakaf.
Sedangkan pembuatan sertifikat itu dibiayai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kemenag menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Salah satu penyebab kasus tanah wakaf bermuara ke ranah hukum karena pemberi tidak menyerahkan secara tertulis tapi hanya secara lisan.
Hal ini menyebabkan ahli waris pemilik tanah melakukan gugatan ke pengadilan sehingga penerima kalah karena tidak ada bukti sertifikat.
Pembuatan sertifikat tanah wakaf merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, Badri Hasun mengatakan petugas KUA setempat supaya menyiapkan Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat.
Dia menambahkan tanah wakaf merupakan potensi umat sesuai UU No.41 tahun 2004 tentang Wakaf dan dilengkapi Peraturan Pemerintah (PP) No.42 tahun 2006 tentang pelaksaaannya.
BPN Tangerang Tuntaskan Penerbitan 370 Sertifikat Tanah Wakaf
Senin, 14 Januari 2019 15:25 WIB
Untuk tahun 2019 dipercepat karena semua persyaratan harus lengkap oleh aparat Kementerian Agama (Kemenag)