Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama dengan Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) disepanjang jalan protokol Kota Serang, Kamis (21/9).
 
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan, penertiban yang dilakukan hari ini merupakan hasil koordinasi degan Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya untuk melakukan penertiban melalui Perda Ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) tahun 2010.

"Ini sebenarnya menurut peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) APK itu hanya bendera dan dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan misalnya kantor," katanya.
 
Sedangkan, untuk ditempat yang tidak diperbolehkan, kata Agus, itu melanggar peraturan tentang pemilu juga peraturan per Undang-undang lainnya salah satunya Perda maka telah dilakukan koordinasi karena yang memiliki penegakan Perda adalah pemerintah daerah.

Baca juga: APK disepanjang jalan protokol Kota Serang mulai ditertibkan
 
Agus mengatakan, untuk penertiban hari ini dibagi dengan dua tim yang dilakukan di 10 titik jalan protokol Kota Serang dan hasilnya akan dilakukan pendataan ulang untuk mengetahui berapa APK yang ditertibkan.
 
"Kita belum tau berapa banyak hari ini yg kita turunkan nanti kita data dari yang setiap diturunkan akan didata ulang setelah semuanya selesai ditertibkan," katanya.

Agus juga mengatakan, telah memberikan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk memasang APK sesuai regulasi pemilu. Namun hingga saat ini belum ada parpol yang menurunkan APK-nya sendiri.
 
"Kita nanti akan berkoordinasi juga dengan parpol dalam waktu dekat ini apa saja yang boleh dan tidak boleh sebelum masa kampanye ini karena 28 November tahapan kampanye ini dimulai," katanya.
 
Selain itu, Agus mengatakan untuk penertiban tidak akan dilakukan dalam sehari karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan perlu adanya koordinasi dengan pihak lainnya.
 
"Kita dengan keterbatasan SDM penertiban ini tidak bisa dilakukan hanya hari ini dan kita perlu adanya koordinasi apakah ini berizin atau tidak berizin kita sudah koordinasi dengan Bapenda," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang libatkan penggiat medsos cegah kampanye hitam pemilu
Baca juga: Wali Kota Serang minta ASN jaga netralitas jelang pemilu

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023