Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang jalan protokol Serang, Banten mulai ditertibkan, hal ini berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

Wali Kota Serang, Syafrudin, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada Juni 2023 lalu terkait pelarangan pemasangan APK di sepanjang jalan protokol hingga pemasangan spanduk di pohon.

"Kalau ada alat peraga kampanye di jalan protokol, maka silakan diambil mulai sekarang, karena SE nya sudah di keluarkan pada Juni 2023 lalu," katanya.

Baca juga: APK caleg di Kota Serang bebas pajak

Ia juga menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk segera menertibkan APK di sepanjang jalan protokol di Serang. "Maka Dishub dan Pol PP untuk segera membantu menertibkan karena waktu pemasangan APK itu hanya 75 hari saja, dan harus segera ditertibkan terutama yang terpasang di pohon hingga tiang listrik," katanya.

Syafrudin menyampaikan, ketentuan pemasangan APK sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Sehingga, pihaknya meminta agar para peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi Perda K3.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Serang, Agus Aan Hermawan, meminta agar Pemkot Serang melalui Satpol PP dan Dishub dapat menertibkan APK yang berada disepanjang jalan protokol Serang. "Sudah kami sampaikan dan diskusikan terkait pelanggaran Perda K3 pemasangan APK ini untuk segera ditertibkan," katanya.

Ia menjelaskan, untuk penertiban APK tersebut merupakan ranah dari Pemkot Serang. Dan untuk pelaksanaannya akan tetap dilakukan pendampingan dari Bawaslu Serang.
 
Baca juga: KPU koordinasi dengan pemda terkait pemasangan APK sebelum kampanye

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023