PPN untuk jasa pengiriman akan dikenakan tarif khusus
Rabu, 18 Desember 2024 20:32
Petugas menyortir paket yang akan dikirim ke pelanggan di Mega Hub Lion Parcel, Kota Tangerang, Banten, Rabu (18/12/2024). Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor transportasi namun untuk jasa pengiriman paket akan dikenakan PPN tarif khusus seuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 yang menetapkan tarif PPN atas jasa pengiriman barang sebesar 1,1 persen dari nilai kontrak. ANTARA FOTO/Galih Pradipta