Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Medan di Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke PN Medan, Jumat, agar dapat disidangkan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, menyebutkan tiga tersangka itu, yakni istri korban ZH (41) juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29) warga Medan.
Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti mobil Toyota Camry warna hitam BK 78 ZH, sepeda motor Vario BK 5898 AET, tilam, selimut, seprai, dan lainnya.
"Berkas perkara pembunuhan tersebut langsung diserahkan Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dan diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz," ujarnya.
Sumanggar menyebutkan, setelah perkara tersebut dilimpahkan, maka jaksa yang ditunjuk menangani kasus itu akan menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim PN Medan.
"Kami masih menunggu kapan akan disidangkan perkara pembunuhan hakim tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Sebelumnya,Tim Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42), dan RF (29) pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim PN Medan.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat (29/11/2019).
Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Perkara pembunuhan hakim dilimpahkan ke PN Medan
Jumat, 20 Maret 2020 23:31 WIB
Berkas perkara pembunuhan tersebut langsung diserahkan Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang dan diterima oleh Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz