Tangerang (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Mulyani menyebutkan, pelaksanaan Kontrak Payung diberlakukan bagi pengadaan barang/jasa yang sejenis namun volume dan waktunya belum bisa ditentukan.
Dinas Kominfo telah melakukan sosialisasi kepada setiap SKP untuk menyederhanakan beberapa paket kegiatan sesuai dengan aturan yang ada, katanya di Tangerang, Kamis.
Rakor akan memberikan masukan bagi SKPD dalam penyederhanaan beberapa paket kegiatan dan dapat menyamakan persepsi dan paham terkait sistem.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menerangkan bahwa dinamika peraturan pemerintah terkait pengadaan barang/jasa selalu berubah dengan cepat sehingga diperlukan sikap responsif agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
"Saya berharap kedepan, Dinas Kominfo dalam hal ini yang mengkoordinir harus lebih responsif terhadap peraturan pengadaan yang baru sehingga nanti lebih berintegritas akuntabel dan transparan," ucapnya.
Peraturan terkait Kontrak Payung (Framework Contract) yang merupakan perjanjian dengan satu atau sejumlah penyedia untuk melakukan pengadaan barang/jasa dengan menetapkan harga satuan, diharapkan Arief dapat mempermudah dalam pekerjaan di masing-masing SKPD.
"Tidak ada lagi ego sektoral, yang ada adalah semangat Pemerintah Kota Tangerang untuk bisa melakukan tugas dan tanggungjawab pembangunan lewat pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Lewat sistem Kontrak Payung juga, nantinya diharapkan mampu mengefisiensikan pengadaan terkait pengadaan material, pengadaan alat tulis kantor (ATK), atau pengadaan obat tertentu pada rumah sakit.
"Kan biasanya banyak paket, seperti di Dinas Kesehatan, mungkin nanti bisa di efektifitaskan dan disederhanakan," lanjut Arief.
LPSE Kota Tangerang gelar rakor kontrak payung bagi pengadaan barang
Kamis, 31 Oktober 2019 16:04 WIB
Rakor akan memberikan masukan bagi SKPD dalam penyederhanaan beberapa paket kegiatan dan dapat menyamakan persepsi dan paham terkait sistem.