Penerapan LPSE Efesiensi Anggaran 17,52 Persen
Rabu, 18 Februari 2015 13:50 WIB
Tangerang (AntaraBanten) - Penerapan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kota Tangerang sejak tahun 2009 telah memberikan efesiensi anggaran mencapai 17,52 persen dari total anggaran pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan.
"Efisiensi saja tidaklah cukup, mendapatkan penyedia atau rekanan yang memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi adalah yang utama," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang akan terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas disetiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Sehingga masyarakat pun dapat turut memantau bahkan menjadi bagian yang memberikan dukungan di setiap program pembangunan Pemkot Tangerang, salah satunya melalui
"Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah upaya untuk mewujudkan transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Lebih lanjut, Wali Kota menuturkan LPSE dimaksudkan juga untuk memberi kemudahan dalam layanan informasi serta memfasilitasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Pemkot Tangerang.
Terlebih tantangan kedepan yang kian komplek dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih tentunya harus didukung dengan semakin representatifnya berbagai perangkat pelayanan.
Seperti halnya dengan keberadaan LPSE ini sebagai bagian dari perwujudan konsep E-Procurement, yaitu pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik, berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan LPSE.
Selain itu, Wali Kota juga meminta kepada para peserta rapat yang terdiri seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Tangerang untuk peka terhadap perubahan aturan terkait pengadaan barang dan jasa. "Pahami aturan dan jangan gegabah," terangnya.
LPSE dihadirkan untuk mengatasi permasalahan inefisiensi keuangan negara yang bersumber dari pengadaan barang dan jasa yang sangat rentan penyimpangan. Adanya LPSE memberikan nafas baru dalam reformasi birokrasi.
Ia juga berharap dengan digelarnya Rapat Koordinasi ini penyelenggaraan LPSE di Kota Tangerang akan semakin baik didalam penyelenggaraannya sehingga segala program pembangunan yang dilakukan Pemkot Tangerang akan senantiasa sesuai rencana serta aturan yang ada sehingga LPSE Kota Tangerang kedepan menjadi layanan pengadaan yang semakin kredibel.
Kemudian, pegawai juga diminta memahami Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Salah satu poin penting dalam peraturan baru tersebut adalah adanya kewajiban bagi lembaga pemerintah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui sistem yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).