Serang (ANTARA) -
Satresnakoba Polres Serang Kota mengamankan MB (36), pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang berbahaya (narkoba), dan tangan pelaku petugas menyita satu klip plastik bening berisikan 0,3 gram sabu.
Kapolres Serang Kota AKBP Cahyono melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIK MH mengatakan pelaku diamankan di jalan Trip Jamak Sari, Kaligandu, Kota Serang-Banten, Kamis (17/10) malam.
"Saat dimankan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang Kota pelaku tidak melakukan perlawan bahkan kooperatif," kata Kombes Pol Edy Sumardi saat ditemui di Mapolda usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan kesiapan pengamanan jelang pelatikan Presiden dan Wakil Presiden, Jumat (18/10)
Dari keterangan yang didapatkan tim dilapangan, MB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu itu dia (MB) dapatkan dengan cara membeli sebesar Rp600 ribu dari pelaku berinisial Abang yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Serang Kota," ungkap Kabidhumas Polda Banten.
Kepada masyarakat Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau agar dapat berperan aktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan seperti aktifitas jual beli dan penyalahgunaan narkoba lainnya.
"Dalam rangka upaya menekan angka pelaku penyalahgunaan narkoba diharapkan masyarakat dapat berperan aktif mengawasi aktifitas lingkungan agar generasi muda kita terbebas dari bahaya narkoba," imbau Edy Sumardi.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Serang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara.