• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Jumat, 26 Februari 2021
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Pemprov Sulbar segera bangun rumah sakit khusus COVID-19

      Pemprov Sulbar segera bangun rumah sakit khusus COVID-19

      Jumat, 26 Februari 2021 11:13

      NasDem Sulteng: Pemda wajib sediakan rumah untuk korban gempa

      NasDem Sulteng: Pemda wajib sediakan rumah untuk korban gempa

      Jumat, 26 Februari 2021 11:12

      Universitas Brawijaya tempati posisi keenam PTN terbaik versi 41CU

      Universitas Brawijaya tempati posisi keenam PTN terbaik versi 41CU

      Jumat, 26 Februari 2021 10:39

      Presiden: Konektivitas digital harus berpegang pada kedaulatan

      Presiden: Konektivitas digital harus berpegang pada kedaulatan

      Jumat, 26 Februari 2021 10:24

      4.459 pasien COVID-19 jalani rawat inap di Wisma Atlet

      4.459 pasien COVID-19 jalani rawat inap di Wisma Atlet

      Jumat, 26 Februari 2021 10:13

  • Seputar Banten
    • Untirta apresiasi Mabes Polri inisiasi kerjasama dengan PT

      Untirta apresiasi Mabes Polri inisiasi kerjasama dengan PT

      Jumat, 26 Februari 2021 10:29

      Satgas COVID-19 Lebak tindak masyarakat  pelanggar protokol kesehatan

      Satgas COVID-19 Lebak tindak masyarakat pelanggar protokol kesehatan

      Kamis, 25 Februari 2021 20:08

      Pemkot Tangerang evaluasi alur vaksinasi COVID-19 untuk cegah kerumunan

      Pemkot Tangerang evaluasi alur vaksinasi COVID-19 untuk cegah kerumunan

      Kamis, 25 Februari 2021 20:01

      Satpol PP Kota  Tangerang musnahkan 3.140 botol miras hasil razia 2020

      Satpol PP Kota Tangerang musnahkan 3.140 botol miras hasil razia 2020

      Kamis, 25 Februari 2021 20:00

      Pencairan dana bantuan sosial tunai di Kabupaten  Lebak berjalan lancar

      Pencairan dana bantuan sosial tunai di Kabupaten Lebak berjalan lancar

      Kamis, 25 Februari 2021 19:56

  • Ekonomi
    • Awal 2021 cadangan pangan Kabupaten Serang  aman

      Awal 2021 cadangan pangan Kabupaten Serang aman

      Kamis, 25 Februari 2021 22:28

      Sentosa Park Tangerang hunian yang menyasar milenial

      Sentosa Park Tangerang hunian yang menyasar milenial

      Kamis, 25 Februari 2021 21:50

      Praktisi: Kebijakan BI mampu tumbuhkan properti Jabodetabek di tahun 2021

      Praktisi: Kebijakan BI mampu tumbuhkan properti Jabodetabek di tahun 2021

      Kamis, 25 Februari 2021 21:33

      Menristek: Transportasi masa depan nontunai dan tanpa awak

      Menristek: Transportasi masa depan nontunai dan tanpa awak

      Kamis, 25 Februari 2021 20:25

      Presiden:  Pemulihan ekonomi melalui reformasi struktural

      Presiden: Pemulihan ekonomi melalui reformasi struktural

      Kamis, 25 Februari 2021 20:21

  • Pariwisata
    • Cantik dan nyaman luar dalam, tren busana era pandemi

      Cantik dan nyaman luar dalam, tren busana era pandemi

      Rabu, 24 Februari 2021 12:09

      Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

      Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

      Minggu, 21 Februari 2021 7:49

      Yuk simak tips mengurangi sampah dari Duta Belajar Ruangguru Nicholas Saputra

      Yuk simak tips mengurangi sampah dari Duta Belajar Ruangguru Nicholas Saputra

      Sabtu, 20 Februari 2021 12:00

      Arsitektur tradisional Bali tetap menarik dalam jangka panjang

      Arsitektur tradisional Bali tetap menarik dalam jangka panjang

      Kamis, 18 Februari 2021 22:58

      Lagu "Salem" antarkan Andrea Turk jadi finalis di IAMA 2021

      Lagu "Salem" antarkan Andrea Turk jadi finalis di IAMA 2021

      Selasa, 16 Februari 2021 10:24

  • Olahraga
    • Borneo FC resmi  perpanjang kontrak Guy Junior

      Borneo FC resmi perpanjang kontrak Guy Junior

      Kamis, 25 Februari 2021 20:10

      Everton ikat Lucas Digne dengan kontrak hingga 2025

      Everton ikat Lucas Digne dengan kontrak hingga 2025

      Kamis, 25 Februari 2021 10:58

      Solskjaer terus jalin kontak dengan Erling Haaland

      Solskjaer terus jalin kontak dengan Erling Haaland

      Kamis, 25 Februari 2021 10:57

      Juara dunia tinju putri ingin perempuan bertarung 12 ronde

      Juara dunia tinju putri ingin perempuan bertarung 12 ronde

      Kamis, 25 Februari 2021 10:55

      Tottenham melenggang mulus ke 16 besar Liga Europa usai kalahkan Wolfsberger

      Tottenham melenggang mulus ke 16 besar Liga Europa usai kalahkan Wolfsberger

      Kamis, 25 Februari 2021 10:53

  • Kesra
    • Tiga jenazah korban PETI longsor  di Parigi Moutong berhasil dievakuasi

      Tiga jenazah korban PETI longsor di Parigi Moutong berhasil dievakuasi

      Kamis, 25 Februari 2021 20:14

      Warga Kecamatan  Muaragembong Bekasi masih dikepung banjir

      Warga Kecamatan Muaragembong Bekasi masih dikepung banjir

      Kamis, 25 Februari 2021 20:07

      Nadiem: Tak ada sekolah dirugikan dengan mekanisme baru BOS

      Nadiem: Tak ada sekolah dirugikan dengan mekanisme baru BOS

      Kamis, 25 Februari 2021 20:06

      Pemerintah perluas cakupan vaksinasi COVID-19

      Pemerintah perluas cakupan vaksinasi COVID-19

      Kamis, 25 Februari 2021 20:05

      Kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 8.493 jadi 1.314.634

      Kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 8.493 jadi 1.314.634

      Kamis, 25 Februari 2021 20:04

  • Polhukam
    • Polri: Tersangka Bripda CS terancam diberhentikan tidak hormat

      Polri: Tersangka Bripda CS terancam diberhentikan tidak hormat

      Kamis, 25 Februari 2021 20:24

      Polisi tembak mati pelaku curanmor  karena bawa senjata api

      Polisi tembak mati pelaku curanmor karena bawa senjata api

      Kamis, 25 Februari 2021 20:22

      Tiga orang tewas akibat penembakan oleh oknum polisi, DPR: Harus  diberi sanksi tegas

      Tiga orang tewas akibat penembakan oleh oknum polisi, DPR: Harus diberi sanksi tegas

      Kamis, 25 Februari 2021 20:19

      Polisi lumpuhkan pelaku curanmor di Kota Malang

      Polisi lumpuhkan pelaku curanmor di Kota Malang

      Kamis, 25 Februari 2021 20:13

      PN Denpasar vonis pemilik sabu dan ekstasi 12 tahun penjara

      PN Denpasar vonis pemilik sabu dan ekstasi 12 tahun penjara

      Kamis, 25 Februari 2021 20:11

  • Banten Dalam Foto
    • Tes Serologi COVID-19 Karyawan LKBN Antara

      Senin, 7 Desember 2020 16:10

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Rujukan

      Kamis, 17 September 2020 13:27

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Kepada Gubernur Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:25

      ASTRA Tol Tanggerang-Merak Salurkan Bantuan Ventilator Untuk RS Banten

      Kamis, 17 September 2020 13:22

      Presiden Jokowi tinjau fasilitas uji klinis vaksin COVID-19

      Selasa, 11 Agustus 2020 12:21

Revisi UU KPK resmi menjadi Undang-undang No 19 tahun 2019, dan sudah diundangkan

Jumat, 18 Oktober 2019 9:56 WIB

Revisi UU KPK resmi menjadi Undang-undang No 19 tahun 2019, dan sudah diundangkan

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana (ANTARA FOTO/Dok)

Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.

Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.

Namun salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.

"Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.

KPK sebelumnya mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.

Poin pelemahan itu misalnya KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif yang akan mengurangi independensi KPK, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

Selanjutnya bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus; Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan beresiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan; Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.

Potensi pelemahan lain adalah kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Padahal standar larangan Etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.

OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK; kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi, yaitu pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi dan potensi pelemahan lainnya.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA
Cetak

Berita Terkait

Sidang MK, Pimpinan KPK:  Dewas tidak beri hambatan

Sidang MK, Pimpinan KPK: Dewas tidak beri hambatan

Rabu, 23 September 2020 15:15

Agus Rahardjo dkk hadirkan 2 akademisi hukum sebagai ahli, sidang uji formil revisi UU KPK

Agus Rahardjo dkk hadirkan 2 akademisi hukum sebagai ahli, sidang uji formil revisi UU KPK

Rabu, 19 Februari 2020 12:25

Perlu dibuktikan, anggota DPR tak kuorum saat pengesahan revisi UU KPK

Perlu dibuktikan, anggota DPR tak kuorum saat pengesahan revisi UU KPK

Senin, 9 Desember 2019 21:48

KPK  pelajar lebih lanjut UU Nomor 19 Tahun 2019

KPK pelajar lebih lanjut UU Nomor 19 Tahun 2019

Jumat, 18 Oktober 2019 12:29

Gelar dialog, puluhan lembaga mahasiswa uji materi alternatif kuatkan KPK

Gelar dialog, puluhan lembaga mahasiswa uji materi alternatif kuatkan KPK

Jumat, 18 Oktober 2019 10:06

Pembentukan tim transisi KPK demi merespon undang-undang yang direvisi

Pembentukan tim transisi KPK demi merespon undang-undang yang direvisi

Jumat, 18 Oktober 2019 9:58

KPK undang Dirjen Peraturan Perundang-Undangan terkait revisi UU KPK

KPK undang Dirjen Peraturan Perundang-Undangan terkait revisi UU KPK

Kamis, 17 Oktober 2019 2:04

Ketua KPK Mungkin tidak ada OTT lagi setelah UU KPK baru

Ketua KPK Mungkin tidak ada OTT lagi setelah UU KPK baru

Selasa, 15 Oktober 2019 21:15

Para akademisi desak Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu KPK

Para akademisi desak Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu KPK

Senin, 14 Oktober 2019 22:25

GIB: UU KPK hasil revisi tak akan lemahkan lembaga antirasuah

GIB: UU KPK hasil revisi tak akan lemahkan lembaga antirasuah

Senin, 14 Oktober 2019 0:13

BEM Jakarta tolak Perppu terkait revisi UU KPK

BEM Jakarta tolak Perppu terkait revisi UU KPK

Sabtu, 12 Oktober 2019 9:25

Direktur Hukum Wain Advisory: Lakukan amendemen UUD 1945 jika masyarakat terus dorong Perppu

Direktur Hukum Wain Advisory: Lakukan amendemen UUD 1945 jika masyarakat terus dorong Perppu

Rabu, 9 Oktober 2019 10:02

Terpopuler

Levante lumat Atletico 2-0

Tangsel dikepung banjir, ini 22 titik lokasinya

Cerita pemain dan sutradara di konferensi pers "Hello, Me!"

Gol Luis Alberto kunci kemenangan Lazio atas Sampdoria

Catatan kekalahan beruntun Liverpool berlanjut usai dibantai Everton 2-0

Top News

  • Presiden:  Pemulihan ekonomi melalui reformasi struktural

    Presiden: Pemulihan ekonomi melalui reformasi struktural

    Kamis, 25 Februari 2021 20:21

  • Tiga orang tewas akibat penembakan oleh oknum polisi, DPR: Harus  diberi sanksi tegas

    Tiga orang tewas akibat penembakan oleh oknum polisi, DPR: Harus diberi sanksi tegas

    Kamis, 25 Februari 2021 20:19

  • Satgas COVID-19 Lebak tindak masyarakat  pelanggar protokol kesehatan

    Satgas COVID-19 Lebak tindak masyarakat pelanggar protokol kesehatan

    Kamis, 25 Februari 2021 20:08

  • Pemkot Tangerang evaluasi alur vaksinasi COVID-19 untuk cegah kerumunan

    Pemkot Tangerang evaluasi alur vaksinasi COVID-19 untuk cegah kerumunan

    Kamis, 25 Februari 2021 20:01

  • Satpol PP Kota  Tangerang musnahkan 3.140 botol miras hasil razia 2020

    Satpol PP Kota Tangerang musnahkan 3.140 botol miras hasil razia 2020

    Kamis, 25 Februari 2021 20:00

ANTARA News Banten
Tweets by @antbanten
Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2017
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA