Lebak (ANTARA) - Aktivis perempuan di Kabupaten Lebak, Banten menilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui patut dihukum berat agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku, terlebih korbannya berusia anak.
"Kami melihat pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka sangat kejam dan sadis, karena korban diperkosa setelah meninggal dunia berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar di mapolres," kata Ketua Fatayat NU Kabupaten Lebak Siti Nurasiah, di Lebak, Kamis.
Para pelaku mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan akibat terinspirasi konten pornografi melalui aplikasi gawai miliknya.
Selama ini, kata dia, perkembangan teknologi internet maupun penggunaan gawai menyumbangkan tindak pidana kejahatan seksual karena begitu mudah mengakses konten pornografi.
"Kami mengajak masyarakat khususnya orang tua agar mengawasi anak-anak jika mengoperasikan gadget untuk mencegah perilaku seks menyimpang yang bisa membahayakan orang lain," katanya.
Menurut dia, saat ini masyarakat,termasuk anak-anak begitu mudah mengakses konten pornografi melalui aplikasi dengan google dan playstore bisa didapati.
Bahkan, pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui terungkap bahwa pelaku kerapkali mengakses aplikasi "Simontok" dan "vidHot".
Menurut ketiga pelaku sangat terinspirasi untuk melakukan pemerkosaan terhadap gadis Badui yang tinggal sendirian di saung itu.
"Kami menilai perbuatan pelaku itu keji dan biadab, seperti binatang, selain dibunuh menggunakan senjata golok, juga diperkosa ketika sudah meninggal dunia," katanya lagi.
Koswara Purwasasmita,penasihat hukum pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui mengatakan, di antara tersangka AR dan AMS seringkali mengakses dua aplikasi dewasa untuk melihat konten pornografi.
Gadget milik AR aplikasi untuk dewasa "Simontok" dan AMS aplikasi "vidHot". "Itu diketahui setelah menjalani rekonstruksi di Mapolres Lebak belum lama ini," katanya pula.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Lebak Kompol Wendy Andrianto mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan perempuan Badui yang dilakukan tiga pelaku berinisial AR (15), AMS (19), dan MF (18).
Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan itu memperagakan sebanyak 23 adegan sesuai keterangan pelaku.
"Kami menggelar rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan itu untuk melengkapi penyelidikan juga memenuhi persyaratan P-21," kata Wendy Andrianto.
Aktivis perempuan nilai pembunuh gadis Badui patut dihukum berat
Kamis, 19 September 2019 10:08 WIB
Para pelaku mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan akibat terinspirasi konten pornografi melalui aplikasi gawai miliknya.