Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu Apip Kusnadi (AK) di Rutan Polres Jakarta Timur, pensiunan PNS atau mantan Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi (MFN) di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, Edi Junaidi (EJ) selaku Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September sampai 22 September 2019," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK pada Senin ini terlebih dahulu memeriksa ketiganya dalam kapasitas sebagai tersangka.
Untuk diketahui, tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2018.
Tersangka Apip Kusnadi bersama-sama M Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan provek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Aanggaran 2015 dan 2016.
Pada 2015 dan 2016, BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu memiliki beberapa proyek.
Pertama, proyek rehabilitasi bending dan jaringan Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp6,9 miliar di tahun 2015 dan sekitar Rp11,7 miliar di tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan.
Kedua, jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak sekitar Rp7,2 miliar di tahun 2015 dan sekitar Rp9,1 miliar di tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Zuti Wijaya Sejati.
Pada awal April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan dalam pelaksaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto.
Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pulbaket, maka tiga tersangka itu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan.
Pertama, pada 9 Mei 2017 diserahkan uang sebesar Rp100 juta bersumber dari pemilik/Direktur PT Rico Putra Selatan yang diserahkan kepada Parlin Purba melalui Apip Kusnadi dan M Fauzi.
Kedua, pada 7 Juni 2017 diserahkan uang sebesar Rp50 juta dari Apip Kusnadi kepada Parlin Purba.
Uang senilai Rp150 juta tersebut merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sebesar Rp185 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu.
Disepakati mitra/pelaksana proyek menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari nilai total proyek. Rinciannya adalah sebesar 3 persen sebagai dana operasional yang terdiri atas 2 persen untuk operasional BSW Sumatera VII Bengkulu dan 1 persen untuk operasional Kementerian Pusat yang disetorkan kepada Kasubag TU.
Selanjutnya, sebesar 3 persen Iainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya atau "fee" keamanan aparat penegak hukum.
Tiga tersangka baru ini menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sehingga total telah diproses enam orang
Sebelumnya, KPK pada 9 Juni 2017 telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).
Untuk tiga tersangka awal telah diproses dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu hingga dijatuhi vonis sebagai berikut Parlin Purba divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta Amin Anwari dan Murni Suhardi masing-masing divonis 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.***2***
Tiga tersangka suap proyek BWS Bengkulu ditahan KPK
Senin, 2 September 2019 19:11 WIB
Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran