Tangerang (ANTARA) - Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan produsen makanan otak-otak tanpa izin edar di Kecamatan Panongan dalam suatu operasi pengawasan.
Kepala Loka BPOM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri di Tangerang, Jumat mengatakan pihaknya mengandeng aparat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
"Kami telah mengamankan produk otak-otak tersebut dengan nominal mencapai Rp29 juta," katanya.
Baca juga: BPOM Tangerang imbau warga mewaspadai pangan berpengawet
Widya mengatakan pihak produsen diberikan sanksi administrasi untuk tidak berproduksi sampai mendapatkan persetujuan pendaftaran pangan olahan dari BPOM.
Menurut dia, dalam pengawasan makanan tersebut mengunakan mobil laboratorium keliling di pasar tradisional Sepatan dan Pasar Jati Kecamatan Mauk.
Bahkan petugas mengambil 20 sampel produk di Pasar Jati dan 12 sampel di Pasar Sepatan lalu menguji dengan parameter uji bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin B, methanyl yellow dan boraks.
Menurut dia, sampel tersebut masih ditemukan kue ketapang dan terasi mengandung rhodamin B di Pasar Jati.
Bahkan petugas juga menemukan mie kuning mengandung formalin dan boraks, zat pengawet makanan yang dapat membahayakan kesehatan.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat senantiasa cerdas dalam membeli dan selalu cek kemasan, label, izin edar serta kedaluwarsa produk.
Dia menambahkan dalam operasi tersebut tidak dapat memberikan sanksi kepada pedagang dan hanya menarik dari peredaran untuk dimusnahkan.
Petugas selalu memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk menjual aneka produk makanan tanpa mengandung zat kimia berbahaya.
Demikian pula warga sebagai konsumen untuk lebih teliti dalam membeli dan menghindari makanan mengandung zat kimia yang dapat merusak kesehatan.
Baca juga: BPOM Tangerang temukan mie mengandung pengawet
Baca juga: BPOM Tangerang terus lakukan pengawasan makanan selama Ramadhan
Baca juga: BPOM Tangerang menemukan tahu mengandung zat pengawet
Baca juga: POM Tangerang memantau bahan makanan di pasar Kelapa Dua
Loka BPOM Tangerang temukan produk otak-otak tanpa izin
Jumat, 5 Juli 2019 19:25 WIB
Kami telah mengamankan produk otak-otak tersebut dengan nominal mencapai Rp29 juta