Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik belum menyetujui permohonan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen karena Kivlan kurang kooperatif.
"Ada pertimbangan penyidik, baik secara obyektif maupun subyektif. Salah satunya tidak kooperatif terkait pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, disetujui atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan itu tergantung penilaian dari penyidik yang menangani perkara.
Baca juga: Menhan: Polri tegakkan hukum terkait kasus Kivlan Zein
Ia pun menambahkan, Polri tidak melihat orang yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan.
"Bukan siapa penjaminnya," katanya.
Kivlan Zen menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Ia ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.
Pihak Kivlan Zen kemudian mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menhan Ryamizard Ryacudu, Menko Polhukam Wiranto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca juga: Kivlan minta perlindungan DPR usai ke Wiranto dan Ryamizard
Baca juga: Wiranto maafkan Kivlan Zen, proses hukum tetap berjalan
Penyidik belum kabulkan penangguhan penahanan Kivlan
Jumat, 21 Juni 2019 17:30 WIB
Ada pertimbangan penyidik, baik secara obyektif maupun subyektif. Salah satunya tidak kooperatif terkait pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik