Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Kivlan Zen menjadi tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.
"Saya tidak ada kemampuan ke situ (terkait hukum). (Kalau) Nanti dipaksakan begitu, saya melanggar hukum, melanggar apa segala macam, saya nggak mau itu. Tapi untuk berharap dia ditangguhkan (penahanan), ya harapan kita semua. Itu aja," kata Ryamizard kepada wartawan di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin.
Menhan mengatakan itu saat ditanya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini mengaku tidak ingin ikut campur dalam kasus hukum tersebut.
"Begini, apapun yang diminta dengan saya itu pasti saya kabulkan. Tetapi sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik ini, orang bermain politik saya masuk, wah bahaya saya," tegasnya.
Baca juga: Kadivhumas Polri nyatakan tak permasalahkan dirinya dilaporkan Kivlan Zen
Kepolisian menyebut mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Keempat target pembunuhan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Berikutnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Satu lagi pimpinan lembaga survei yang dijadikan target pembunuhan adalah Yunarto Wijaya.
Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan surat kepada Menhan agar bersedia menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Kivlan.
Baca juga: Sidang praperadilan Kivlan Zen ditunda sampai 22 Juli
Ryamizard tidak miliki kemampuan beri penangguhan penahanan Kivlan
Senin, 29 Juli 2019 15:04 WIB
Saya tidak ada kemampuan ke situ (terkait hukum). (Kalau) Nanti dipaksakan begitu, saya melanggar hukum, melanggar apa segala macam, saya nggak mau itu. Tapi untuk berharap dia ditangguhkan (penahanan), ya harapan kita semua. Itu aja