Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.078 pengendara dikenakan tilang oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam 'Operasi Keselamatan Jaya 2019' sampai hari ke-9, Selasa (7/5).
"Hasil giat Operasi Keselamatan Jaya 2019 hari kesembilan pada Selasa, 7 Mei 2019 mencapai 5.541 kendaraan yang berperkara. Sebanyak 1.078 ditilang dan 4.463 diberi teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Rabu.
Dari kendaraan yang melanggar dan ditilang tersebut, kendaraan jenis sepeda motor yang terbanyak yaitu sebanyak 709 unit, mobil penumpang 297 unit, mobil barang 59 unit dan bus sebanyak 13 unit.
Untuk jenis pelanggaran, pengendara roda dua terbanyak ditindak karena melawan arus sebanyak 235 perkara, tidak menggunakan helm sebanyak 119 perkara, tidak menyalakan lampu utama sebanyak 69 perkara dan membonceng lebih dari satu orang sebanyak 29 perkara.
Sementara pengendara kendaraan roda empat atau lebih, nihil jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan Jaya kali ini, yaitu melawan arus, berkendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan.
"Akan tetapi ada pelanggaran yang juga jadi sasaran operasi kali ini, yaitu penggunaan ponsel saat berkendara sebanyak 10 perkara," ucap Yusuf.
Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2019 pada hari kesembilan ini, tidak ditemukan adanya kecelakaan lalu lintas dan tidak ada korban luka maupun jiwa serta tidak ada kerugian materi yang ditimbulkan.
Operasi Keselamatan Jaya 2019 digelar selama 14 hari mulai Senin, 29 April 2019, hingga Minggu, 12 Mei 2019 di beberapa titik, di antaranya adalah di sepanjang Jalan Benyamin Sueb, Jalan Perintis Kemerdekaan di simpang Coca-Cola dan sekitar Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto.
Sebanyak 2.771 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan instansi terkait diturunkan dalam operasi tersebut.
1.078 pengendara ditilang dalam Operasi Keselamatan Jaya hari ke-9
Rabu, 8 Mei 2019 19:42 WIB
Untuk jenis pelanggaran, pengendara roda dua terbanyak ditindak karena melawan arus sebanyak 235 perkara, tidak menggunakan helm sebanyak 119 perkara, tidak menyalakan lampu utama sebanyak 69 perkara dan membonceng lebih dari satu orang sebanyak 29 p