Serang (ANTARA) - DPRD Provinsi Banten mengusulkan lima Raperda dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025 salah satunya Raperda usul DPRD terkait dengan penanganan pengangguran di Provinsi Banten.
"Salah satu perda yang diusulkan DPRD terkait bagaimana pengangguran di Banten berkurang, salah satunya dengan prioritas tenaga kerja lokal," kata anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Hasbi Sidik di Serang, Senin.
Ia mengatakan, masalah pengangguran di Banten masih tinggi, hal ini juga menjadi perhatian Komisi V DPRD Banten, salah satunya dengan usulan Reprda tersebut.
"Raperda ini atas usul dari Komisi V. Dengan harapan nantinya melalui Perda ini pengangguran bisa di tekan," kata Hasbi yang juga anggota Komisi V DPRD Banten.
Baca juga: Legislator: 2025, Banten miliki Gubernur dan Sekda definitif
Anggota Fraksi Gerindra ini meminta agar dunia kerja bisa memprioritaskan SDM lokal di Banten sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan di perusahaan tersebut. Sehingga jangan sampai ada diskriminasi terhadap sumber daya manusia (SDM) lokal di Banten, mengingat angka pengangguran masih tinggi.
"Harus diperhatikan masyarakat sekitar dengan tetap menjaga profesionalisme dan kebutuhan pasar kerja," kata Hasbi.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPD Provinsi Banten menggelar rapat Paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD Banten tentang program pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Dalam rapat paripurna disampaikan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh DPRD Provinsi Banten Tahun 2025, baik Raperda usul DPRD maupun usul Gubernur Banten.
Baca juga: Fraksi PKB DPRD Banten desak pemprov implementasikan UU pesantren
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Barhum disampaikan, sejumlah Raperda yang akan dibahas dalam Propemperda DPRD Banten Tahun 2025 antara lain Raperda usul DPRD Banten tentang pemberdayaan dan perlindungan pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM, Raperda atas perubahan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya Raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten, Raperda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Banten serta Raperda tentang ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
Selanjutnya rancangan peraturan daerah usul gubernur diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025-2029, Raperda tentang Bank Banten, Raperda tentang perubahan struktur perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) Provinsi Banten, Raperda penyertaan modal terhadap PT Jamkrida Banten dan ke lima Raperda pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Banten.
Baca juga: Anggota Komisi I DPRD nilai masyarakat Banten dewasa berdemokrasi