Al Muktabar di Serang, Senin, mengaku pihaknya juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Provinsi Banten, dalam menangani kasus tersebut.
“Kemarin kan di DP3KB secara teknis, mengkomunikasikannya dan tentu aparat penegak hukum yang akan kita dorong terus untuk menyelesaikan itu secara aturan,” ujar dia.
Baca juga: Polisi Serang amankan pimpinan Ponpes terduga pelaku pencabulan
Al Muktabar mengaku tidak mengharapkan hal-hal serupa, baik perundungan hingga kekerasan seksual pada anak didik terulang kembali.
Oleh karenanya, Pemprov Banten terus mencari solusi penyelesaian kasus-kasus tersebut. “Jangankan sudah terjadi, perundungan saja kita selalu untuk mencarikan solusi dan ini tidak boleh terjadi,” ujar dia.
Ia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Serang.
Ia mengaku memfokuskan perhatiannya pada kasus-kasus perundungan dan kekerasan di sekolah, yang mana Kabupaten Serang menjadi satu dari 11 wilayah percontohan pencegahan dan penanganan kasus tersebut, apalagi wilayahnya menjadi perhatian dari kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
“Semua konsentrasi ke arah situ, dan itu menjadi musuh bersama,” ujar dia.
Baca juga: Cabuli anak 16 tahun, polisi tetapkan ustadz di Serang jadi tersangka
Sebelumnya, polisi mengamankan pimpinan tradisional Bani Ma'mun terduga pelaku pencabulan santriwati di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pimpinan ponpes berinisial KH saat ini sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang.
"Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi," ujarnya.
Baca juga: Tersangka pelecehan anak di panti asuhan terancam 15 tahun penjara