Serang (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Banten mendalami adanya laporan dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan alias pungutan liar dana hibah untuk lembaga pendidikan atau yayasan di Kabupaten Tangerang yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Empat orang diduga terlibat dalam penyaluran hibah sebesar Rp12 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun anggaran 2018. Mereka meminta uang puluhan juta rupiah kepada lima yayasan atau lembaga pendidikan di Kabupaten Tangerang sebagai uang administrasi.
Dari empat orang tersebut, satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten, dan tiga orang lainnya adalah dari pihak swasta.
"Kami sedang mendalami laporan dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan itu. Kami akan segara memanggil pihak terkait, kalau memang tidak kooperatif akan kami lanjutkan ke penegak hukum," kata Inspektur Provinsi Banten Kusmayadi, di Serang, Senin.
Berdasarkan informasi, pungli terjadi pada kegiatan penyaluran dana hibah kepada 69 dari 75 lembaga pendidikan sebesar Rp12 miliar dari APBD Banten tahun 2018. Namun dari puluhan penerima hibah, ada lima lembaga telah menyerahkan uang dengan alasan untuk biaya administrasi. "Total uang yang sudah diserahkan dari yayasan tersebut sekitar Rp150 juta," kata Kusmayadi.
Satu lembaga pendidikan masing-masing menyerahkan uang kepada pihak swasta dan oknum ASN itu sebesar Rp30 juta, sehingga total uang hasil pungli yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp150 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Banten Ujang Rafiudin tak membantah adanya pungli yang terjadi pada saat penyaluran dana hibah kepada 69 lembaga pendidikan.
"Ada isu pungli, cuma saya tidak tahu, awalnya seperti apa ," katanya seraya mengatakan dirinya telah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pihak Inspektorat.
Ujang mengatakan, sebelum penyaluran dana hibah semua pihak diminta untuk berhati-hati, agar tidak melakukan perbuatan di luar ketentuan.
"Padahal sudah saya ingatkan agar itu tidak boleh dilakukan. Hibah uang ke lembaga-lembaga, totalnya 75 lembaga pendidikan. Tapi pada saat penandatanganan NPHD (nota perjanjian hibah daerah) hanya 69 yang datang. Enam lagi tidak datang, ada yang umrah, ada yang diwakilkan, dan yang diwakilkan kami anggap tidak datang. Awalnya sudah ketat," kata Ujang.
Adapun hibah kepada lembaga pendidikan tersebut besarannya bervariasi.
"Totalnya Rp12 miliar, tapi itu dibagi ke 69 lembaga pendidikan, ada yang dapat Rp40 juta, Rp100 sampai Rp150 juta," katanya pula.
Inspektorat Banten mendalami dugaan pungli hibah di Dinas Pendidikan
Selasa, 7 Mei 2019 11:14 WIB
Empat orang diduga terlibat dalam penyaluran hibah sebesar Rp12 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun anggaran 2018. Mereka meminta uang puluhan juta rupiah kepada lima yayasan atau lembaga pendidikan di Kabupaten Tangerang se