Lebak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten mengungkapkan sebanyak 60 kasus pemberantasan narkotika dan obat terlarang (narkoba) selama Januari - Desember 2025.
"Kita komitmen dan bekerja keras untuk pemberantasan kasus narkoba, karena menghancurkan generasi bangsa," kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki dalam rilis akhir tahun 2025 di Lebak, Selasa.
Pemberantasan kasus narkoba sepanjang tahun 2025 telah berhasil mengungkap sebanyak 60 kasus dengan tersangka 65 orang.
Baca juga: Polda Banten musnahkan 12 kg narkoba dan ribuan miras
Dari 60 jenis kasus narkoba tersebut terdiri dari 34 jenis sabu, 1 jenis ganja, dan 25 jenis obat-obatan terlarang.
Sedangkan, kasus narkoba yang sudah selesai sebanyak 42 perkara P21, dan 11 perkara masih dalam proses serta 7 perkara rehabilitasi.
Sementara tersangka sebanyak 65 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 225,87 gram, ganja 7,64 gram, hexymer 11.093 butir, tramadol 5.195 butir, dan alprazolam 36 butir.
"Kita bertindak tegas terhadap pelaku narkoba dan memproses secara hukum," katanya.
Baca juga: 2025, Polda Banten catat angka kejahatan turun 2 persen
Ia mengatakan, pihaknya mengungkapkan jaringan narkoba itu melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan juga laporan dari masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan itu, karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Bahkan, pihaknya mengapresiasi petugas Satnarkoba di lapangan relatif kecil dengan wilayah Kabupaten Lebak sangat luas.
"Kami berharap berbagai kalangan masyarakat, termasuk tokoh dan pemuka agama dapat berpartisipasi untuk mencegah peredaran narkoba itu," katanya menegaskan.
Baca juga: BNN Tangerang selesaikan 305 berkas perkara sepanjang 2025
Menurut dia, selama ini peredaran narkoba di Kabupaten Lebak masuk kategori rawan dan peredarannya sudah masuk ke pelosok -pelosok desa.
Sebab, wilayah Kabupaten Lebak juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta, dimana di daerah itu merupakan kartel- kartel narkoba.
Selain pemberantasan narkoba juga Polres Lebak melakukan tindakan pidana sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 397 kasus dan terdiri dari 390 kasus kejahatan konvensional dan 7 kasus kejahatan kekayaan negara.
Dari 397 kasus kejahatan tindak pidana di antaranya 264 kasus tingkat penyelesaian perkara mencapai 55,93 persen.
"Kita berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan keamanan lingkungan untuk mencegah kejahatan," katanya.
Baca juga: BNNP Banten rehabilitasi 117 klien yang didominasi pelajar
