Kota Tangerang (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang, Banten, menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang terkait sertifikasi halal daging yang dijual pedagang di Pasar Anyar.
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Dedi Ochen di Tangerang, Rabu, mengatakan kebijakan terbaru pengelola Modernisasi Bazar Grosir (MBG) mewajibkan seluruh pemasok daging memiliki sertifikasi halal sebagai syarat menjadi mitra.
"Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan mutu, higienitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual," kata Dedi Ochen.
Baca juga: MUI Kota Tangerang buka pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM
Dalam implementasinya, Perumda Pasar Kota Tangerang menggandeng MUI untuk memberikan edukasi dan pendampingan agar pedagang dapat memenuhi standar sertifikasi halal yang berlaku.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong pedagang meningkatkan kualitas layanan sekaligus kepatuhan terhadap prinsip halal. Pendampingan MUI akan membuat proses sertifikasi lebih terarah, cepat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pedagang maupun konsumen,” ujar Dedi.
Selain itu, inovasi ini juga sejalan dengan MUI Kota Tangerang yang menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem perdagangan yang aman, transparan dan sesuai syariah.
"Sinergi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan rantai pasok daging halal di Kota Tangerang, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan konsumen di Pasar Anyar," katanya.
Baca juga: Z-Chicken Baznas Kota Tangerang jadi pelopor ekonomi kuliner halal
