Serang (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq membeberkan tujuh poin penting yang menjadi kerangka transformasi pengelolaan sampah nasional dalam upaya menjawab tantangan krisis darurat sampah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hanif dalam Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia yang dipusatkan di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu.
"Untuk menjawab tantangan krisis darurat sampah, secara nasional kami ingin menyampaikan paling tidak ada tujuh poin penting dalam rangka transformasi pengelolaan sampah nasional," katanya.
Baca juga: Menteri Hanif Faisol minta kepala daerah tegas tertibkan TPS ilegal
Poin pertama yang menjadi sorotan utama adalah reformasi kelembagaan, dimana pemerintah daerah (Pemda) didesak untuk memisahkan secara tegas perannya sebagai regulator dan operator.
Menurutnya, praktik saat ini yang menggabungkan kedua fungsi tersebut membuat sistem pengawasan menjadi tidak efektif.
"Pemerintah sebagai regulator juga menjadikan diri sebagai operator. Akhirnya tidak ada yang mampu melakukan kontrol. Fungsi ini harus dipisahkan," tegasnya.
Baca juga: Menteri Hanif Faisol wajibkan kawasan industri kelola sampah secara mandiri
Poin kedua, penguatan layanan publik. Ia menekankan agar Pemda memposisikan pengelolaan sampah sebagai layanan dasar yang setara dengan layanan air bersih dan kesehatan. Poin ketiga, mendorong gubernur untuk bertindak sebagai regulator penuh di tingkat provinsi.
"Bapak Gubernur wajib mewajibkan seluruh pemilik kawasan industri, wisata dan perniagaan untuk menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak dibebankan kepada bupati/wali kota," ujarnya.
Poin keempat, meliputi penyusunan rencana induk pengelolaan sampah yang layak pembiayaan (bankable) untuk mendorong ekonomi sirkular.
Poin kelima, yakni penerapan skema pembiayaan inovatif dan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), dimana retribusi dibebankan kepada penghasil sampah.
Baca juga: Pendapatan sedekah sampah di Kota Tangerang disumbangkan untuk Palestina
Keenam, penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten dan tanpa ragu terhadap pelanggaran peraturan daerah terkait persampahan. Ketujuh, peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) secara masif untuk membangun budaya bersih di tengah masyarakat.
Pihaknya juga melaporkan bahwa dalam rangkaian aksi World Cleanup Day 2025, sebanyak 335.000 relawan berhasil mengumpulkan 490 ton sampah di 29 provinsi. Ia menegaskan bahwa fondasi negara maju adalah pengelolaan sampah yang baik.
"Tidak ada negara maju yang pengelolaan sampahnya berantakan. Mari kita tinggalkan legasi, kita ubah wajah Indonesia dalam penanganan sampah di seluruh Tanah Air," pungkasnya.
Baca juga: Atasi krisis sampah, Gubernur Banten minta dukungan pusat
